Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu (03/11/2019) sekira pukul 00.20 Wib.
Pelaku seorang pria berinisial DS (26) warga Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau ini diduga memiliki, menyimpan dan sebagai perantara dalam jual beli Sabu, dan ditangkap di Jalan Lintas Duri - Dumai Km.18, Pasar Sidomulyo Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis (TKP).
Barang bukti yang diamankan berupa : Dua paket besar diduga narkotika sabu dengan berat kotor 57.9 gram, ditemukan di dalam mobil. Satu paket diduga narkotika sabu dengan berat kotor 3.7 gram, dibungkus dengan plastik rokok dan tisu. Satu unit mobil Toyota Rush warna merah hati yg dikendarai Tersangka. Satu set alat hisap sabu (bong) milik Tersangka, ditemukan didalam mobil.
Dua buah mancis untuk mengisap sabu milik Tersangka. Dan Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu sabu.
Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, bahwa Tersangka DS sering melakukan transaksi Sabu di TKP, maka Team Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka, Minggu (03/11/2019) sekira pukul 00.20 Wib.
Setelah beberapa jam mengikuti Tersangka yang mengendarai mobil Toyota Rush warna merah akhirnya Tersangka berhasil ditangkap saat berhenti di Jalan Lintas Duri - Dumai Km.18 (TKP), sedangkan 2 (dua) orang temannya yang berinisial SB dan AN berhasil melarikan diri (DPO).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 2 (dua) paket besar dan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 buah alat hisap (bong) yang ditemukan di dalam mobil yg dikendarai Tersangka. Menurut pengakuan Tersangka Narkotika Sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. AN (DPO).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (Eston/sl)