Takengon (NAD), Suaralira.com – Berawal dari laporan seorang warga melalui media sosial (Medsos) Disdukcapil Aceh Tengah. Bahwa, ada seorang kakek sudah menderita sakit sejak 5 tahun yang lalu, tapi belum memiliki KTP Elektronik atau masih memegang KTP lama.
Laporan diterima Jum’at malam, lalu petugas Disdukcapil menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan data sang kakek keesokan harinya.
“Ternyata, kakek Tukijan yang saat ini berusia 80 tahun sudah pernah rekam KTP sebelumnya”, ungkap Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Minggu (15/03/2020).
KTP elektronik sang kakek pun hanya perlu dicetak dan pada hari yang sama langsung diantar oleh petugas ke kampung Pucuk Deku Kecamatan Bies, tempat tinggal Kakek Tukijan bersama keluarganya.
Informasi melalui media sosial menurut Mustafa selama ini sangat efektif untuk mengetahui jika ada warga yang rentan seperti sakit atau disabilitas dan belum memiliki KTP Elektronik.
“Selama ini mayoritas informasi yang masuk ke kami melalui Medsos, karena itu sosialisasi kegiatan Disdukcapil di Medsos akan terus gencar kami lakukan,” ucap Mustafa.
Selain itu, Mustafa mengharapkan peran keluarga, tetangga, aparat pemerintah di tingkat kampung dan kecamatan untuk pro aktif memberi informasi jika ada warga serupa kakek Tukijan. (dk/hms/sl)