Elf K-01A, adalah salah satu moda transportasi masal yang banyak digunakan masyarakat Bekasi, karena trayeknya menembus wilayah Kota & Kabupaten Bekasi

Jarak Tempuh Elf Dibatasi Pemkot Bekasi

BEKASI (suaralira.com) - Untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di beberapa titik di Kota Bekasi, seperti di depan stasiun Bekasi (Bulan-bulan), dan sekitarnya. Walikota Bekasi membuat kebijakan untuk melarang angkutan Elf K-01A melintasi depan stasiun Bekasi yang berada dijalan Juanda.
 
Kebijakan Walikota Bekasi, tertuang dalam Surat Pengumuman No : 551/866/II/Dishub. Dalam surat itu, tertulis 'Dalam rangka penataan angkutan umum di Kota Bekasi, mulai hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2017, angkutan kota (ELF) K-01A, trayek Terminal Bekasi - Cikarang PP, beroperasi dari Cikarang sampai di Terminal Bekasi (Tidak sampai bulan-bulan)'. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
 
Dikatakan Yayan, dirinya yang mewakili Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada para pengusaha, dan sopir Elf K-01A dapat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi melalui dinasnya.
 
"Kebijakan tersebut untuk mengatasi kemacetan, yang kerap terjadi setiap hari di jam sibuk didepan stasiun Bekasi," ucap Yayan.
 
Bila ada sopir atau pengusaha elf yang membandel, lanjut Yayan, pihaknya akan segera melakukan penindakan tegas kepada sopir, dan kendaraannya. Sebab, surat yang sudah dikeluarkan oleh dinasnya pertanggal 23 Februari 2017 itu, harus dipatuhi.
 
"Kita sudah mulai dari hari Sabtu lalu (25/2), berupa tindakan peneguran saja, tapi apabila pada hari ini (Senin 27/2) masih melintas (Elf K-01A). Maka kami akan mengambil tindakan, mungkin juga akan melakukan pengandangan," tegas mantan Kasatpol PP ini.
 
Salah satu perwakilan sopir & pengusaha Elf K-01A Bang Mat mengutarakan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai kebijakan itu tidak pro terhadap rakyat.
 
Dia beserta sopir & pengusaha Elf K-01A berharap, Pemerintah Kota Bekasi dapat mencari solusi yang terbaik. Sebab, ini sudah sangat merugikan para sopir yang notabanenya masyarakat kecil.
 
"Kami merasa kebijakan yang dilakukan oleh Pemda Kota Bekasi sangat merugikan kami, baik pengusaha maupun pengemudi, karena kalau kami tidak boleh melintas sampai  ke stasiun darimana kami mendapatkan uang. Karena kami menganggap jalur ke stasiun agak lumayan sewanya, untuk itu kami berharap Dishub mencabut kebijakan tersebut, sebab selama ini kami selalu mematuhi aturan yang di wajibkan oleh pemda, yakmi taat bayar pajak," geramnya.
 
(tri/sl)