Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU, Suaralira.com -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru menyatakan, terdapat sejumlah jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 30 April mendatang.
 
"Pertama usaha yang berkaitan dengan penyediaan pangan," ungkap Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada pekanbaru.go.id, Jumat (17/4).
 
Kemudian yang kedua usaha pelayanan kesehatan seperti klinik, toko obat dan sejenisnya. "Itu juga diperbolehkan," ujar Ingot.
 
Selanjutnya industri yang berkaitan dengan kebutuhan strategis, penting dan mendasar seperti bengkel atau servis kendaraan serta industri yang mendukung ekspor-impor.
 
"Kalau jual pakaian tidak boleh. Artinya yang boleh hanya industri strategis dan penting. Kategori penting ini banyak, nanti kita akan pelajari pentingnya seperti apa. yang jelas kepentingan itu strategis dan mendasar," ucapnya.
 
"Untuk penjual nasi goreng dan pecel lele, boleh. Karena mereka kan bergerak di sektor pangan," ulas mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdako Pekanbaru ini.
 
Namun, disampaikan Ingot, seluruh usaha yang diperbolehkan buka selama PSBB itu wajib mendapatkan izin operasional khusus terlebih dahulu dari pemerintah kota melalui DPP.
 
"Sekarang sudah banyak pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasional khusus ini," tutupnya.
 
Untuk diketahui, PSBB yang bertujuan mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, akan mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru terhitung 17 hingga 30 April 2020 mendatang.
 
Selama PSBB, akan ada pengaturan waktu khusus terhadap aktivitas masyarakat, yakni dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah kecuali yang bersifat emergency atau keadaan darurat. (Kominfo2/RD1/sl)