PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Penagawasan di lima titik perbatasan akan diperketat pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Hal ini untuk mencegah arus mudik, baik itu kendaraan keluar dan masuk ke Kota Pekanbaru selama pelaksanaan sosialberskala besar (PSBB).
"Tahap pertama petugas akan melaksanakan penyambungan di seluruh titik atau pintu perbatasan disetujui. Permenhub mulai 24 April 2020 hingga Tanggal 7 Mei 2020," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru. Iptu Budhianda kepada petugas di Pekanbaru, Minggu (26/04).
Dikatakannya, dengan mewakili itu, maka setiap kendaraan yang keluar dan masuk akan segera keluar dan dikembalikan untuk tempat asal.
Sementara pada tahap II, terhitung 08 Mei hingga 31 Mei 2020 akan kembali diberlakukan langkah yang sama. Setiap kendaraan yang kedapatan berniat untuk keluar atau masuk ke Kota Pekanbaru akan langsung diminta kembali ke tempat asal, paparnya sebagaimana dilansir media antara.
Selain itu kata Budhianda, hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pemberlakuan itu. Seperti kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok juga kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Selanjutnya kendaraan pengangkut petugas operasional, pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19). Serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," tukasnya.
Untuk saat ini, polisi dan petugas Dinas Perhubungan telah membuat lima pos di pintu masuk utama Kota Pekanbaru, di tempat yang ditunjuk di SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, dan Rimbo Panjang di dekat SPBU. Kemudian diJalan Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, dan di depan Polsek Rumbai. "Seluruhnya akan dijaga ketat selama 24 jam," tegas Budhianda. (miring)