Kota Bekasi, Suaralira.com -- Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Bodebek yang di gelar di Pendopo Bupati Bogor pada sore ini, Minggu (26/04/20).
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Juhandi hadir dalam evaluasi tersebut.
Bupati Bogor mengungkapkan dalam penerapan PSBB untuk penegakan hukum esensinya tidak jelas, dengan contoh pengetatan jam operasional ritel dan sejenisnya masih banyak perdebatan.
Bupati Bogor juga mengungkapkan selain antisipasi pengetatan PSBB kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi kejahatan yang selama ini semakin marak di wilayah kabupaten Bogor.
"Wilayah yang terlewati kereta api harus ada pengetatan penumpang dan menanyakan tujuannya apa bepergian menggunakan kereta, apakah dia seorang perawat atau dokter, kemudian sepenting apakah berpergiannya, selain itu juga penumpang diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak atau pichycal distancing, dan juga PSBB harus diperpanjang lagi" ucap Bupati Bogor.
Walikota Bekasi, mengungkapkan, walaupun karakteristiknya berbeda beda disetiap kabupaten ataupun kota, tetapi kita mempunyai masalah yang sama yaitu covid-19, kita juga belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing.
Yang di batasi adalah pergerakan orangnya, bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja, tetapi harus juga di berlakukan di setiap pasar-pasar tradisionalnya, jarak antara pedagang di terapkan, seharusnya juga dibuatkan sistem penjualan online atau sistem antar sehingga pembeli tidak terlalu menumpuk, kemudian jam operasional pasar juga harus di tentukan.
"Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi, jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warga masyarakatnya, dengan berlakunya PSBB salah satunya dan yang kedua adalah bansos berupa sembako, yang ketiga kasus semakin bertambah maka dari itu pentingnya perpanjangan PSBB" ujar walikota Bekasi.
Wakil Walikota Bogor pun menyampaikan terkait analisis 9 sektor yang dikecualikan, dimana tempat ibadah sudah ditutup, namun pabrik masih berjalan, seharusnya kita sebagai daerah diberi kewenangan untuk menutup pabrik diluar yang dikecualikan.
Kemudian yang terakhir statment dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi yang mengungkapakan bahwa karena berdekatan dengan Jakarta, kalau PSBB tidak diperpanjang maka tidak ada penyelesaian, dan juga harus ada tindakan atau hukuman untuk pelanggar PSBB, kemudian meminta bantuan ke pusat juga terkait PSBB BODEBEK.
"Ke masjid atau ke tempat ibadah saja sudah dilarang, tetapi pabrik masih buka, kami berharap kalau memang kita sepakat dan juga mungkin tentunya ada penguatan-penguatan dipelaksanaanya, kita mengimbangi DKI dan semoga bisa diperpanjang, tetapi dikuatkan di lapangan terkait sanksi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kita harus kompak, apalagi jalan kalimalang penuh dengan pemotor dari karyawan pabrik, dari kota bekasi ke kabupaten bekasi dan sebaliknya, dan juga dari daerah yg lainnya seperti Bogor dan Depok, "ungkapnya.
Batas waktu pelaksanaan PSBB hari senin jam 24.00 WIB, kepala daerah BODEBEK sepakat untuk melanjutkan PSBB dan meminta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan, bantuan dan suport terkait dengan poin point terkait peraturan dan pengetatan PSBB.
Dari pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama perpanjangan PSBB ditujukan ke kementrian kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat dan meminta batas akhir PSBB sampai tanggal 22 Mei 2020. (Ricco Gabe/sl)