Kapolres Asahan Didampingi Forkopimda Asahan Saat Gelar Pres Release Penangkapan 76 Kg Sabu Di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Selasa (11/11/2025) Lantai Dua Aula Wira Satya Polres Asahan

Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Dan Amankan 76 Kg Sabu Di Desa Bangun Sari

(Kisaran Asahan-Sumut) -- Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Dua (2) orang kurir sabu yang berinisial DMG (37) warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, WRS (30) warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 Kilogram (Kg) dengan menggunakan Satu (1) unit mobil Merk Nissan X-Trail berwarna Cream bernomor Polisi BK 1899 YG.
 
Dalam kegiatan Pres Release, Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, S.I.K, S.H menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2025 sekira pukul 07.30 Wib yang lalu, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Selasa (11/11/2025) di lantai Dua (2) Aula Wira Satya Polres Asahan.
 
Lanjut Revi Nurvelani memaparkan kronologi penangkapan kedua orang pelaku, berkat adanya informasi dari orang yang dipercaya, dengan sigap tim Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyamaran sebagai pengantar paket, dan langsung menghadang sebuah mobil X-Trail bewarna abu-abu yang sedang melintas diduga membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
 
"Saat pengejaran, pengendara mencoba kabur, lantas tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berikan tembakan peringatan sehingga menghentikan laju kendaraannya", ujar Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan juga memaparkan bahwa setelah menghentikan laju kendaraan, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penggeledahan kedalam mobil tersebut dan menemukan empat buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kembali Revi Nurvelani mengatakan menurut keterangan kedua pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke salah seorang pembeli di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan upah perkilogramnya sebesar Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah).
 
AKBP. Revi Nurvelani juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini sudah dua kali berhasil dikirim ke Palembang dengan upah yang serupa.
 
"Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau Hukuman Mati", tegas AKBP. Revi Nurvelani, S.I.K, S.H.
 
Kapolres Asahan mengimbau kepada masyarakat, bekerjalah yang baik, jangan tergiur dengan upah yang besar, karena akan berakibat fatal kedepannya. Dari Tujuh Puluh Enam (76) kilogram Sabu-Sabu yang berhasil diamankan Polres Asahan setidaknya menyelamatkan 76 ribu jiwa masyarakat.
 
Pada kegiatan tersebut tampak hadir Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Dandim 0208/AS, Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan, Danlanal Tanjung Balai - Asahan, BNN Kabupaten Asahan, Para Awak Media.
 
Akhir Revi Nurvelani berharap masyarakat dapat menginformasikan apabila ada hal-hal yang mencurigakan ke Polres Asahan, dengan nomor lapor 110. (IS/SL)