Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Kadis Sosial Tebingtinggi Syah Irwan menegaskan jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp.600 ribu/bulan dari pemerintah pusat selama tiga bulan diperuntukan bagi warga bukan penerima PKH dan BPNT.
Nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga dibagikan untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni tahun 2020. Dengan kreteria penerima BST adalah mereka yang diluar penerima PKH dan program sembako/ BPNT.
Untuk penyaluran BST Kemenkos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara dalam penyaluran bantuan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Untuk wilayah Kota Tebing Tinggi, data yang kita kirim adalah data yang telah diverifikasi oleh pihak kelurahan dan selanjutnya akan diverifikasi Kemensos sesuai jumlah kuota," katanya.
Kota Tebing Tinggi diberikan kuota sebanyak 8.620 kepala keluarga.
Data tersebut berdasarkan dari DTKS yang belum menerima bantuan pusat dan non DTKS atau miskin baru.
"Untuk penyaluran bantuan akan kita salurkan dan diberikan secara bertahap," katanya. (Gabe/sl)