Tebing Tinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Tertangkapnya pengedar narkotika dengan barang bukti 880,25 gram sabu pada hari Jumat (29/5) dini hari di Kota Tebing Tinggi berkat kerjasama antara BNNK Tebing Tinggi dengan Sub Denpom Tebing Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato dan Komandan Sub Denpom Tebing Tinggi Kapten CPM ZZ Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/5) sore di kantor BNNK.
Disampaikan saat penangkapan tersangka, BNNK bekerjasama dengan Sub Denpom Tebing Tinggi, karena selama pengintaian tersangka MY selalu menggunakan atribut TNI, terutama Jaket dan pisau sangkur.
Kita tak mau kecolongan, BNNK bersama Sub Denpom langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka, berhasil mengamankan barang bukti 880,25 gram sabu dan baju atribut TNI yang kerap dipakainya.
Sementara Sub Denpom Tebing Tinggi Kapten ZZ Siregar membenarkan bahwa tersangka pengedar sabu yang ditangkap bukanlah oknum TNI, melainkan warga sipil asal Aceh.
Sub Denpom bersama BNNK Tebing Tinggi hampir sebulan telah melakukan pengintaian terhadap tersangka yang kerap memakai jeket dan membawa sangkur TNI ini.
Dari pengakuan tersangka atribut tersebut digunakannya untuk lebih mempermudah menjalankan operasinya, yang pasti tersangka warga sipil, bukan oknum TNI, "ujar Dan Sub Denpom. (Gabe/sl)