ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, tanda tangani Nota Kesepahaman (MOU), terkait penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Rabu (17/06/20).
Penandatanganan Nota kesepahaman tersebut dilakukan guna untuk peningkatan kesejahteraan para ASN melalui sistem E-Kinerja, E-Absensi dan Simpeg.
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil S H M Kn menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Diharapkan nantinya pelaksanaan program- program tersebut akan tertuang secara jelas dalam perjanjian kerjasama itu.
Dalam sambutannya Bupati H Mursi mengaku senang bisa membantu Pemko Langsa dalam mewujudkan tata kelola administrasinya.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan senang hati bisa membantu Pemko Langsa dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih baik lagi ",ujar Bupati Mursil.
"Dan terima kasih sekali lagi pada Pemko Langsa, karena telah menjadikan Aceh Tamiang sebagai pedoman dalam rencana penerapan TPP 2021 mendatang untuk kesejahteraan ASN Kota Langsa", sebutnya lagi.
Sementara itu sebelumnya, Walikota Langsa Usman Abdullah, SE menyampaikan terima kasihnya pada Pemkab Aceh Tamiang yang telah menerima permohonan dari Pemko Langsa untuk bekerja sama dan membantu menerapkan program E-Kinerja.
"Hari ini, bersama Pemkab Aceh Tamiang kita sepakati MoU tersebut, setelah ini bisa langsung diimplementasikan di Kota Langsa", ujar Walikota Langsa Usman Abdullah.
"Jika nanti E-Kinerja sudah diterapkan, saya harap akan ada sebuah keadilan, karena semua kinerja kita akan terukur dengan Aplikasi ini", sebutnya lagi.
Penandatangan nota kesepahaman MoU terlihat berjalan lancar. Tampak masing masing Kepala Daerah tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah. (Tarmizi/sl)