Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan Kab Rohil gelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jl Lintas Kec Simpang kanan Dusun Jayantri Kep Bukit mas Kec Simpang kanan Kab Rohil pada Rabu (5/8/2020) Pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB.
Dari dasar surat telegram Kepolda Riau Nomor : STR/247/V/OPS.S/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang pelaksanaan giat KRYD.
Surat Perintah Kapolsek Simpang kanan Nomor Sprint : /172/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 tentang Daftar nama Personil Polsek Simpang kanan yang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilkum Polsek Simpang kanan.
Jumlah personil pada KRYD sebanyak 13 Personil dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang kanan Iptu Angga Dewansyah S Tr K M Si. Adapun sasaran KRYD antara lain : Kendaraan R3 dan R4, Curas, Curat, Curanmor, Premanisme, Narkotika, Sajam/Senpi rakitan, Wajib masker.
Personil Polsek simpang kanan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang kanan Iptu Angga Dewansyah S Tr K M Si. Melakukan giat pemeriksaan barang dan surat kendaraan para pengendara R2 dan R4 yang melintas di Jl Lintas Kec Simpang kanan Dusun Jayantri Kep Bukit mas Kec Simpang kanan Kab Rohil.
Pada saat pelaksanaan giat KRYD, Personil Polsek simpang kanan memberikan himbauan dan teguran secara lisan terhadap para pengendara R2 dan R4 agar melengkapi surat - surat kendaraan dan selalu membawa identitas diri dan juga menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Selama pelaksanaan giat KRYD Polsek simpang kanan, tidak ditemukan hal yang melanggar Hukum, situasi berlangsung dalam keadaan aman, kondusif dan lancar. (J Manik/sl)