Tak Senang Anaknya di Bawah Umur di Cabuli, Warga Balai Jaya Laporkan Buruh ke Polres Rohil

Rohil, Suaralira.com -- Merasa tidak senang anaknya yang masih dibawah umur dan masih sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) di cabuli, seorang warga Balai Jaya melaporkan seorang buruh ke Kanit II SPKT Polres Rokan Hilir. Sabtu 5 Maret 2022. Kemarin.
 
Warga Balai Jaya berinisial SWY (35 tahun) Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan hilir ini melaporkan seorang buruh berinisial S (21 Tahun) Jalan Lintas Riau – Sumut Balam Kepenghulan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang dibawah umur berinisial DR (17 tahun), saat keduanya berada di Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya di rumah seseorang yang berinisial A.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (8/3/2022) membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
 
Jadi, kejadian ini berawal pada bulan januari 2021 yang mana pelapor pada saat itu sering menanyakan kepada korban (anak pelapor) dengan mengatakan "D, kamu sudah haid " kemudian korban menjawab "sudah", pelapor sudah sering menanyakan hal tersebut kepada korban, dikarenakan pelapor curiga dengan perubahan pada tubuh korban yang makin lama makin gemuk.
 
Kemudian pada hari sabtu tanggal 05 maret 2022 pelapor memberanikan diri untuk menanyakan kepada korban apa yang sudah kamu lakukan selama 2 bulan ini bersama terlapor, adapun selama 2 bulan ini korban tidak pernah pulang kerumah, dan kemudian korban mengatakan kepada pelapor selalu mengatakan tidak ada. 
 
Lalu pelapor membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Sedinginan dan ternyata hasilnya memang ada luka robek di kemaluan korban dan kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban siapa yang telah melakukan ini sama kamu lalu korban menjawab cowok aku si ( terlapor ) atas kejadian ini pelapor sebagai ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir," jelas AKP Juliandi SH.
 
Laporan tersebut disertai dengan barang bukti berupa 1 lembar Kartu Keluarga  1 lembar Akte Kelahran korban saudari DR, 1 Pasang baju tidur bermotif hitam abu – abu,1 helai celana dalam warna Cream, 1 helai Bra atau BH warna merah muda dan satu lembar hasil Visum et Refertum dari Puskesmas Sedinginan yang menyatakan dijumpai bekas luka robek pada kemaluan korban yang diakibatkan luka paksa benda tumpul.
 
Kasus ini tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan Cek TKP, membuat laporan dan Tanda Bukti Lapor dan meneruskan ke Fungsi Reskrim. Sebagai langkah awal kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)