Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bangko Polres Rokan Hilir mengamankan dua lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada seorang sopir truck saat sedang tidur dimobil terparkir samping toko Indomaret Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.
Keduanya diketahui bernama FR alias Ozi (29) dan H alias Iyan (27) yang keduanya merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Pura RT/06 RW/06 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Diduga melakukan aksi pencurian tas merah milik Rio Maula Riwanto (26) warga Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan dua orang lelaki pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan Polsek Bangko pada Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal atas laporan Rio Maula Riwanto selaku korban melaporkan ke Polsek Bangko terkait tas merah miliknya dicuri orang tak dikenal saat korban sedang tidur ditruck bagian belakang, Minggu 09 Agustus tahun 2020 sekira pukul 03.30 WIB (subuh hari).
Pada saat itu, korban tidak sadar kalau ada yang masuk dibelakang mobilnya, setelah bangun tidur, korban melihat tasnya sudah tidak ada lagi dan diketahui dalam isi tas tersebut berisi 1 unit HP Merk Samsung Type A71 warna hijau 1 helai baju warna hitam dan 1 helai celana warna hitam. Sehingga kerugian korban mencapai tujuh juta lima ratus ribu rupiah. ungkapnya.
Berkat laporan tersebut, Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais SH mengintruksikan anggota opsnal melakukan pengecekan dilokasi pencurian tersebut. Kemudian pada pukul 21.30 wib didapat informasi dari warga bernama Ijong, ada dua lelaki menawarkan 1 unit HP Merk Samsung Type A71 kepadanya saat Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.jelasnya
Pada saat itu juga ,anggota opsnal Polsek Bangko langsung menghampiri dua lelaki dimaksud saat duduk berdua diatas honda Vario tepatnya didepan toko Indomaret. Ketika ditanya anggota terkait kepemilikan hp tersebut kedua lelaki langsung gerak geriknya agak mencurigakan, dari situlah anggota menaruh kecurigaan terhadap kedua lelaki dan akhirnya anggota mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko.
Hasil introgasi kedua lelaki yang diamankan anggota, mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan hasil curian itu masih dikuasi oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam proses pencarian (DPO). "Pungkasnya. (J Manik/sl)