Asahan | Polres Asahan melalui Sat Res Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang wanita pelaku Penelantaran bayi di Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal (4/7/2026) yang lalu berinisial ES (30) yang merupakan warga Lingkungan Janji Manahan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara.
Setelah penangkapan saat berada di ruang Reskrim Polsek Kota Kisaran tampak hadir Wakil Bupati Asahan Rianto, SH MAP, Kanit Res Polsek Kota Kisaran Ipda Supangat, SH MH, Penyidik Polsek Kota Kisaran, terduga Pelaku dan beberapa warga yang menyaksikan, Kamis Malam (6/7/2026).
Ini membuktikan bahwa keberhasilan Polres Asahan melalui Sat Res Polsek Kota Kisaran mengungkap dan mengamankan seorang wanita ES (30) terduga Pelaku kasus penelantaran bayi di Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan dalam kurun waktu 2 x 24 Jam.
Dalam hal ini Kanit Res Polsek Kota Kisaran Ipda Supangat menerangkan bahwa pelaku merupakan karyawati Koperasi Desa (Kopdes) PT. BTPN Kisaran.
Supangat juga menerangkan terduga pelaku saat lahiran di salah satu bidan Desa yang ada di Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga langsung membawa si bayi malang tersebut lantas membuang bayi tersebut dipinggiran DAM dusun IV Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Asahan.
Sementara itu Wakil Bupati Asahan Rianto, SH MAP sangat mengapresiasi kinerja Polres Asahan melalui Sat Res Polsek Kota Kisaran dalam pengungkapan kasus penelantaran bayi tersebut.
Akhir penyampaiannya Ipda Supangat mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan terduga pelaku, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian Polres Asahan atau ke Call Center Pelayanan 110 bila ada tindak kejahatan terjadi. (IS/SL)
