Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali mengamankan satu orang pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor beserta handphone saat di Jalan SDN 018 Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya.
Pelaku berinisial SIB Alias Iis (19) warga jalan H Imam Munandar Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terpaksa dibawa korban Wisnu Afdi Wijaya (17) ke Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 22.30 Wib. Pasalnya sepeda motor korban digelapkan pelaku dan temannya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan diamankannya SIB alias Iis bermula dari laporan pengaduan korban Wisnu Afdi Wijaya (17) seorang pelajar warga Pondok I kebun Sei Dua Kecamatan Balai Jaya kepada aparat Kepolisian Polsek Bagan Sinembah tentang penggelapan sepeda motor dan hand phone.
Masih dikatakan AKP Juliandi, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (15/8/2020) sekira Pukul 16.30 Wib, saat itu korban Wisnu Afdi Wijaya mengendarai sepeda motor Supra X 125 berjumpa dengan pelaku SIB saat bersama temannya inisial D diwarung pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku memanggil korban dengan berkata, "antarkan dulu aku dan temanku kerumah.
Lalu korban memberikan tumpangan pelaku bersama temannya mengarah Balam Km.39 Kecamatan Balai Jaya sekira pukul 17.30 Wib. Pada saat dijalan rusak, pelaku minta berhentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Lalu pelaku meminjam sepeda motor dan turut hand phone dengan alasan mau menjumpai temannya.
Dengan keluguan korban sambil mengatakan "ya udah jangan lama-lama ya bang sambil memberikan sepeda motornya beserta Handphone miliknya", selanjutnya korban menunggu dijalanan, karena terlalu lama kembali, korban meminta tolong temannya untuk mencari pelaku dan sekira pukul 22.30 wib, diketahui pelaku SIB alias Iis sedang berada di sebuah ruko kosong di desa pelita paket C kecamatan Bagan Sinembah.
Setelah bertemu dengan pelaku saat ditanya sepeda motor berikut Hand Phone milik korban hanya dapat memperlihatkan Handphone korban saja sedangkan sepeda motor menurut pengakuannya dibawa lari oleh temannya inisial D. setelah Handphone korban di cek ternyata Handphonenya sudah di instal ulang sedangkan kartu SIM sudah di buang oleh pelaku, "jelasnya.
Kemudian korban beserta temannya membawa pelaku SIB alias Iis untuk mencari temannya inisial D, namun tidak ditemukan dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut dengan membawa terlapor.
"Dari hasil introgasi pelaku mengakui meminjam HP dan sepeda motor milik korban dan turut diamankan barang bukti Berita 1 unit handphone merk OPPO A1 K warna hitam, 1 kotak handphone merk OPPO A1 K warna hitam 1 lembar STNK An NGADIMIN, 1 lembar fhoto copy BPKB An NGADIMIN." Pungkasnya. (J Manik/sl)