Dalam kegiatan tersebut, terlihat ikut didampingi Ka BPN, Ramli SH MH bersama Tim Layanan Selasa (18/08/2020). 

Dalam Rangka Partisipasi 75 Tahun Kemerdekaan RI, BPN Atam Berikan Layanan Ekstra Pada Masyarakat

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (RI) yang Ke 75.  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang turut berpartisipasi semangat kemerdekaan yaitu dengan memberikan Layanan ekstra mengantarkan 75 Sertifikat langsung kepada masyarakat pemegang hak. 
 
Demikian hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli SH M H pada suaralira.com, Selasa(18/08/2020). 
 
"Layanan itu kami lakukan selain untuk mempermudah masyarakat juga dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terlebih di tengah masa pandemi COVID-19 ini", ungkap Ramli. 
 
Oleh karena itu, lanjutnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang, tidak henti- hentinya melakukan upaya atau kegiatan yang tujuannya untuk memberikan kepuasan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat, "ujarnya. 
 
Layanan Antar Sertifikat kepada masyarakat, langsung diantarkan pihaknya kepada masyarakat, "ungkap Kepala Kantor BPN, Ramli. 
 
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai  upaya untuk menjadi Role model dalam memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. 
 
Diharapkan, kegiatan layanan antar Sertifikat ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat yang lain untuk membuat sertifikat hak atas tanahnya. Sehingga tanah - tanah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar dan mampu mewujudkan salah satu tujuan negara Indonesia di bidang Agraria, "tutupnya. 
 
Adapun masyarakat yang mendapatkan kesempatan tersebut atas Layanan Antar Sertifikat oleh BPN Kabupaten Aceh Tamiang, diantaranya, 1. Abdul Ajib, Desa Kota Lintang (Peralihan Hak-Jual beli).
2. Ida Laila, Desa Sriwijaya (Pendaftaran Sertifikat) Pertama kali.
3. Aminuddin Desa Raja (Pemisahan Bidang). 
4. Soniyem Desa Lubuk Mane (Peralihan Hak-Jual beli). (Tarmizi Puteh/sl)