Konflik Partai Perindo RL, Edyanto Layangkan Gugatan Ke PN Jakarta

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Pasca pemilu legislatif 2019 lalu, kemudian menghadapi pilkada serentak tahun 2020, sebungkah kepengurusan DPD Partai Perindo Kab Rejang Lebong Prov Bengkulu dibawah pimpinan H Gamal, di Pecat tanpa dasar hukum yang jelas seperti diatur AD/ART Partai Perindo.
 
Tentu saja kesewenang wenangan ini dilakukan perlawanan oleh Pengurus Perindo Rejang Lebong.
 
Untuk melakukan perlawanan ini, DPD Partai Perindo RL menunjuk Edyanto Sunarto sebagai kuasa hukum dan politik untuk melakukan prosedur gugatan, "ungkap Herman Sawiran, Sekretaris DPD PERINDO Rejang Lebong kepada wartawan Suaralira.com di kediaman nya, 20 Agustus 2020.
 
Lanjut Herman, saat Edyanto sebagai kuasa hukum dan politik yang kami berikan landasan dengan SK yang diterbitkan DPD Perindo RL, ditanda tangani H Gamal selaku Ketua dan Herman Sawiran selaku sekretaris dengan nama Tim Penyelamat Perindo (TPP) Rejang Lebong, "kata Herman.
 
Edyanto ketika di hubungi via handpone selulernya mengatakan, "saat ini saya sedang berada di jakarta".
 
Ditanya wartawan, Ikhwal apa ke Jakarta pak Edy. Kami dengar anda diberi kuasa DPD Partai Perindo RL untuk menggugat atas pemecatan Ketua DPD perindo RL. "Seperti anda ketahui, benar adanya, Kita akan gugat DPP perindo secara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta, "ungkap edyanto.
 
Dikatakan edyanto, gugatan kita ke Pengadilan di jakarta secara perdata, karena TPP sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Perindo sebelumnya, tetapi tidak di tanggapi. Ini sesuai aturan yang di atur oleh AD ART Partai Perindo. Artinya ini masalah internal perindo tetapi tidak digubris mahkamah partai. Aneh bukan, tanya Edyanto kepada wartawan.
 
Karena tidak ditanggapi mahkamah partai perindo itulah, lanjut edyanto, maka TPP mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri di Jakarta. Semoga ada solusi yang di putuskan hukum pengadilan, "tutup Edyanto. (Pendi/sl)