Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Personil Polsek Simpang Kanan melakukan Pengungkapan terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu - shabu Pada Hari Senin 28 September 2020 Sekira pukul 03.00 Wib.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 03.00 Wib dini Hari. Saat itu 2 personil Polsek Simpang Kanan sedang melintas dijalan Pasar Baru tepat nya di RT 001 RW 001 Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan, Kab Rokan Hilir, dan melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Supra fit tanpa kap dan tanpa nopol melintas dengan tergesa gesa.
Personil Polsek Simpang Kanan pun merasa curiga dan Melakukan Penyetopan kepada pengendara motor tersebut, namun pengendara motor tidak mau berhenti dan seperti ada membuang sesuatu barang dari tangannya ke pinggir jalan.
Setelah pengendara motor tersebut berhasil di berhentikan, Personil Polsek Simpang Kanan mengajak nya untuk mencari bersama-sama apa yang dibuangnya ke pinggir jalan, dan didapati 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berklip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu - shabu.
Akhirnya diakui oleh pengendara motor tersebut, bahwasannya 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berklip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu - shabu tersebut merupakan miliknya yang ia buang ke pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)