PEKANBARU, Suaralira.com -- Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru langsung menutup satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Adipati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (1/10/2020). Mereka menutup TPS yang sudah berfungsi selama belasan tahun.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut bahwa penutupan TPS ilegal ini sesuai laporan RW setempat. TPS liar ternyata sudah 15 tahun berada di kawasan itu.
Sampah yang menumpuk di sana bertambah setiap harinya. Apalagi masyarakat terus membuang sampah.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat, ini TPS sembarangan," ujarnya usai memimpin penutupan TPS.
Tim langsung mengangkut sampah yang sudah menumpuk di sana. Ia mengingatkan masyarakat tidak boleh membuang sampah di sana.
Agus menegaskan, masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah di TPS ilegal. Ia menyarankan masyarakat untuk menumpuk sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah. (Kominfo/sl)