PEKANBARU (suaralira.com) - Mahmud Marzuki dan Sultan Narasinga II diusulkan pihak Pemerintah Provinsi Riau menjadi pahlawan nasional kepada kemerinterian sosial RI. Dimana dua tokoh Mahmud Marzuki yang berasal dari Kabupaten Kampar dan Sultan Narasinga II dari Kabupaten Indragri Hulu inimerupakan tokoh banyak jasa untuk Riau dan mengabdi untuk negara.
Pelaksana Kegiatan Tokoh dan Pejuang Daerah Provinsi Riau, Yurnelly di Pekanbaru, Rabu (13/07/2017).
Dalam pengusulan dua tokoh asal Riau, "kita akan menggelar seminar yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan untuk dinilai kelayakan dari kedua tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional."
Menurut dia, dua tokoh dinilai banyak berjasa untuk Riau dan telah mengabdi kepada negara dengan konstribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan RI. Rekam jejak keduanya telah tercatat dalam sejarah daerah setempat.
Mahmud Marzuki yang lahir di Kampung Kumantan, Bangkinang pada tahun 1915, memiliki pemikiran dan pandangan yang tajam baik dalam bidang politik maupun dakwah keagamaan membantu Indonesia melawan Jepang, paparnya.
Begitu pula ujar Yurnelly, Paduka Maulana Sri Sultan Alaudin Iskandarsyah Johan Zirullah Fil Alam yang bergelar Raja Narasinga II telah berjasa membantu Indonesia Merdeka. Ia merupakan sultan Indragiri keempat yang akan memperoleh gelar pahlawan nasional pertama dari Provinsi Riau.
Dikatakan Yurnelly , berdasarkan jasa keduanya maka dinilai layak untuk diajukan sebagai pahlawan nasional ke Kementerian Sosial RI. Nantinya ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial.
Ia mengatakan seminar ini akan digelar di Kota Pekanbaru pada 29-30 Juli mendatang turut mengundang Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Sejarawan dari Universitas Riau (UR), Universitas Andalas Padang, Universitas Riau dan pemangku kepentingan lainnya.
"Mereka berdua dianggap berjasa dalam membantu kemerdekaan Indonesia. Dari sinilah Kementrian Sosial kemudian akan menilai kelayakan keduanya," katanya yang dilansir antarariau.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dasar pelaksanaan seminar usulan tersebut merupakan salah satu proses awal dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan calon pahlawan nasional.
"Makanya kita seminarkan melalui Dinas Sosial Provinsi Riau ke pusat nanti. Baru kemudian diserahkan ke Presiden agar disahkan sebagai pahlawan nasional," tuturnya. (**)