ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Aceh Tamiang, melalui DPRK menyampaikan sikap menolak Omnibus law UUD Cipta Kerja. Dan juga meminta Dewan untuk mengawasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Demikian hal itu disampaikan Ketua DPC Sarbumusi Aceh Tamiang, Kamal Ruzamal, usai audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), setempat, berlangsung di ruang sidang utama Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (12/10/2020).
"Kami hanya menyampaikan pernyataan sikap melalui DPRK yaitu, menolak tegas omnibus law, walaupun tanpa melakukan demo sesuai arahan DPP Sarbumusi Pusat", kata Ketua Sarbumusi juga Ketua aktivis LSM Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal SE didampingi Sekretarisnya, Suherman
Pernyataan sikap menolak omnibus law UUD cipta kerja, telah kami sampaikan melalui DPRK Aceh Tamiang agar diteruskan kepada Pemerintah. Selain itu kami dari Sarbumusi juga akan melakukan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK), "kata Kamal lagi.
Kami berharap, Pemerintah Provinsi Aceh dapat menolak omnibus law ini karena diduga dalam isi UUD cipta kerja tersebut banyak memangkas hak-hak buruh, "ungkap Kamal.
Dalam rapat dengan anggota DPRK Aceh Tamiang yang dihadiri sejumlah pimpinan kolektif dan juga komisi D. Selain menyampaikan sikap penolakan terhadap omnibus law, Sarbumusi juga meminta DPRK bidang pengawasan tenaga kerja untuk mengawasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan perusahaan khususnya, di Aceh Tamiang, tambah Herman.
Menurut Herman, terkait Perjanjian Kerja Bersama(PKB) selama ini dinilai lemah, bahkan PKB ada kemungkinan tidak pernah dilakukan, sehingga sangat merugikan para pekerja bila terjadi sengketa.
Oleh karena itu, Sarbumusi meminta DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah melalui Dinas terkait, agar benar mengawasi terkait Perjajian Kerja Bersama tersebut, karena ada hak-hak Buruh/Pekerja didalam PKB tersebut yang harus dilindungi, apalagi bila nanti omnibus law itu diterbitkan.
Lebih lanjut menurut Herman, Perjanjian kerja bersama (PKB) itu berisi tentang peraturan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Dinas dalam hal ini mendorong perusahaan, sesuai undang-undang untuk membentuk PKB. Karena undang-undang menyebutkan, setiap perusahaan yang mempunyai Pekerja/Karyawan minimal 10 (sepuluh) orang harus memiliki peraturan perusahaan.
"Maksudnya, diatas peraturan perusahaan itu dinamakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)".
"Jadi yang membuat PKB itu adalah karyawan dan perusahaan, karyawan melalui serikat pekerja bersama perusahaan", terang Herman.
PKB itu diperlukan oleh para pekerja dan juga penting bagi perusahaan, karena menyangkut perjanjian. Namun dikarenakan tidak ada pemahaman, PKB ini diperkirakan sedikit sekali yang membuatnya, "tambah Herman.
Hampir rata rata, di Aceh Tamiang pekerja tidak mempunyai PKB, padahal PKB itu bisa diusulkan per-semester hanya saja ada sedikit keengganan dari pihak perusahaan ketika diajak membuat PKB.
Diharapkan kedepan pihak Dewan Perwakilan Rakyat selaku wakil rakyat bisa ikut terpanggil dan perduli atas hak-hak masyarakat, khusus nya para pekerja terutama menyangkut perjanjian dengan perusahaan, pungkas Herman. (Tarmizi Puteh/sl)