Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan telah melaksanakan Operasi Yustisi sejak tanggal 16 September 2020 hingga 13 Oktober 2020, dengan jumlah penindakan sebanyak 594 orang masyarakat Kecamatan Simpang Kanan Pelanggar Protokol Kesehatan.
Kegiatan Operasi Yustisi didasari oleh, INPRES No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Pergub no 55 Tahun 2020, dan Perbub No 52 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan terus menerus selama 29 hari belakangan ini di Jl M Yazid Hamta Kep Bagan Nibung, yang di laksanakan oleh anggota Polri yaitu Bhabinkamtibmas dan Unit Sabhara, di dampingi oleh Anggota TNI dan Anggota dari Kecamatan atau Kelurahan Simpang Kanan Serta Pihak Puskesmas Kecamatan Simpang Kanan Kab Rohil.
Tujuan dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi ialah agar masyarakat Kecamatan Simpang kanan Khususnya masyarakat supaya Masyarakat dapat mematuhi kebiasaan 3M 1T dalam Kegiatan sehari hari dan selalu menggunakan masker bila keluar rumah.
Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah S Tr K M Si juga menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya nya Virus Corona terhadap kesehatan kita, untuk itu beliau mengingatkan kepada masyarakat selalu gunakan masker bila bepergian, jangan lupa Cuci tangan menggunakan air mengalir, Menjaga jarak dengan orang lain, Terkhusunya untuk para pelaku kesehatan untuk menyiapkan Sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan seperti Tempat cuci tangan beserta sabunnya. Himbaunya. (hms/J Manik/sl)