BANGKO, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Jajaran Opsnal Polsek Bangko mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berat (Curat), pada Sabtu (31/10/2020) Sekira Pukul 13.00 WIB, di Jalan Pembangunan RT/001 RW/001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku SP Alias Leman (23) Tahun, tak berkutik saat di amankan warga dan di jemput Polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama Gg Usaha I Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
"Pelaku Curat inisial SP, di tangkap usai melakukan aksinya di rumah korban, Demikian di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (1/11/2020).
"Pelaku Curat ini, Kita tangkap usai melakukan pencurian di rumah Junaidi di jalan Pembangunan RT/001 RW/001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil, korban mengalami kerugian 3 Juta Rupiah. "Terang Juliandi.
Sementara kronologis kejadian, jelas Juliandi lagi, terjadi pada hari Sabtu (31/10/2020) Sekira Pukul 13.00 WIB, dimana Pelapor atau korban Junaidi sedang berada di kebun miliknya yang beralamat di Kepenghuluan Serusa, tiba-tiba menerima telepon dari saksi Ipau mengatakan apakah ada orang dirumah atau tidak, karena pintu belakang rumah tidak tertutup rapi dan lampu dalam keadaan hidup, "Jelasnya.
"Mendengar perkataan saksi Ipau, pelapor langsung pergi menuju rumahnya, setibanya di rumah, pelapor terkejut melihat barang-barang dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang, kemudian Pelapor mengecek ternyata barang yang hilang adalah Ampli speaker Merek Mitochiba, DVD GMG dan Resiver digital primasat, sprei tempat tidur, celengan berisi uang recehan Rp100 ribu sudah tidak ada atau hilang. "Papar Juliandi.
Kemudian pelapor bertanya kepada tetangganya, Wulan mengatakan bahwa pada hari Jum'at (30/10/2020), Sekira Pukul 22.00 WIB, saksi melihat pelaku SP berdiri didepan pintu rumah pelapor, selanjutnya Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bangko guna tindak lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, lalu Tim Opsnal Polsek Bangko langsung bergerak mencari keberadaan pelaku SP, dan pada hari Minggu (01/11/2020) Sekira Pukul 06.30 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku SP sedang berada dirumahnya yang beralamat Jalan Utama Gg Usaha I, Kelurahan Bagan Barat sedang di amankan masyarakat.
Tanpa buang waktu tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan Pelaku SP tanpa perlawanan beserta barang bukti, dan Langsung di bawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan Tes urine tersangka SP dan hasil tes urine tersangka Positif Ampethamine dan Methaphetamine." Tandas Juliandi. (hms/J Manik/sl)