Rantau Kopar, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Personil Polsek Rantau kopar melaksanakan Operasi Yustisi serentak penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid - 19 dan inplementasi peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum berdasarkan Pergub No 55 Tahun 2020 dan Perbub No 52 Tahun 2020.
Sasaran lokasi pelaksanaan operasi yustisi kali ini berada di Jl Lintas Sekapas dan Depan Mapolsek Rantau Kopar Kec Rantau Kopar Kab Rohil.
Personil polsek Rantau kopar juga mensosialisasikan INPRES No 6 Tahun 2020 PERGUB No 55 Tahun 2020 PERBUP No 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid-19.
Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 (dua) personil polsek Ranto kopar yaitu BRIPKA ANDI SP GINTING dan Bhabinkamtibmas Kel Sungai Rangau BRIGADIR ADE S.
Tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan Himbauan kepada masyarakat yang Melintas di Jl lintas sekapas untuk menggunakan Masker, Memberikan tindakan Disiplin berupa Mengumpulkan sampah di tempat umum dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker memberikan Himbauan agar menggunakan Masker sebab Akan di berikan tindakan denda uang sebesar Rp 150.000 Jika tidak menggunakan Masker.
Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kec Rantau Kopar selama giat berlangsung situasi terdapat ama lancar. (hms/J Manik/sl)