Polsek Pujud Amankan Oknum PNS, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Pujud Polres Rohil mengamankan seorang oknum PNS, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan. Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira jam 14.30 WIB.
 
Oknum PNS tersebut bernama "Y" Alias Juli Binti Ahmad 38, Pekerjaan : PNS (Guru) Alamat di Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, di amankan petugas atas laporan Polisi korbannya bernama Efendi 40 tahun, alamat Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 58 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 27 November 2020.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.
 
Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira jam 14.30 wib pelapor melapor Ke Polsek Pujud tentang telah terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Sdri "Y" selanjutnya Pihak Polsek Pujud menyerahkan kepada Pihak Pemangku Adat (Pucuk Suku) agar permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.
 
Akan tetapi dari mulai tanggal 20 November 2020 sampai tanggal 27 November 2020 tidak ada menemukan Penyelesaian Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 21.00 wib dilakukan Penangkapan kepada Tersangka Sdri "Y" dan di bawa ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
 
Imbuh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lagi tentang kronologis kejadian" Pada Jumat 20 November 2020 sekira jam 13.30 wib pelapor mengkhitankan (sunat rasul) anak pelapor yang bernama Nabil Al-Huda di rumah pelapor Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
 
Kemudian sekira jam 14.30 wib datang 3 orang yang dikenal pelapor bernama Sdri "Y" beserta dengan 2 orang adik nya yang bernama Sdr Eko Saputro alias Andi dan Sdr Hendriyanto Als Hen dan langsung masuk ke dalam rumah pelapor dan selanjutnya Sdri "Y" langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kanannya pada bagian wajah dan mengenai bibir atas sebelah kanan pelapor hingga mengalami luka robek dan berdarah.
 
Selanjutnya datang Sdr Eko Saputro  Als Adi merangkul pelapor dengan menggunakan kedua tangan kanannya dan selanjutnya Sdri "Y" kembali memukuli wajah pelapor dengan kedua tangannya.
 
Selanjutnya pelapor ditarik anaknya yang bernama Sri Amelia kedalam kamar selanjutnya pelapor keluar kamar lagi dengan memegang bibirnya dan berkata "Ini aku berdarah" Sdri "Y" berkata "Terserah mau bawa kemana aku tidak takut.
 
Selanjutnya pelapor pergi ke Polsek Pujud guna proses Hukum lebih lanjut dan selanjutnya pelapor dibawa Visum Et Repertum ke Puskesmas Pujud", urai AKP Juliandi SH.
 
Terkait ini ujar AKP Juliandi SH mengatakan" Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana. Dan adapun hasil Tes Urine tersangka Metaphetamine dan Amphetamine negatif. (hms/J Manik/sl)