Ujung Tanjung, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti dari satu perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, Jum'at,( 04/12/2020) saat diruangan Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kajari Rokan Hilir yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada Selasa (10/11) saat di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT 02 RW 01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan tersangka berinisial S Alias Otoi beserta NS Alias Nano.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,16 Gram ini dilakukan dengan cara diblender ulang, kemudian sabu tersebut dibuang kedalam septitank. "Kata AKP Juliandi.
Sebelumnya ada 7 paket sabu dengan berat kotor 17,14 Gram berhasil diamankan petugas dari tersangka S Alias Otoi dan NS Alias Nano dan hari ini barang bukti tersebut kita musnahkan sebanyak 5,16 Gram, sisanya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelas AKP Juliandi SH.
Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi, pasca pemusnahan ini pada prinsipnya Polres Rokan Hilir tidak akan henti-hentinya memberantas yang namanya narkotika, untuk itu diminta kepada segenap elemen masyarakat agar menginformasikan kepada kepada pihak berwajib tentang peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan Kanit Satresnarkoba IPDA Reymon Basir SH, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH melalui via online/Videocall, Afrizal SH (Penasehat hukum Penunjukan), Kasiwas Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh BRIPKA Rifki, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh BRIGADIR Tri, Kasi Propam diwakili BRIPKA Nurmansyah dan Penyidik serta kedua tersangka. (hms/J Manik/sl)