Kubu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil berhasil membekuk 3 anak muda, diduga pelaku maling uang dan sebagainya yang terdapat dikonter HP korbannya, M Rizki 21 tahun di Jalan Datuk Kancil RT 003 RW 001 Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Senin 14 Desember 2020 sekira Jam 16.00 WIB.
Pelaku adalah "R" alias Ukis (20 tahun) warga Jalan Simpang Simah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. "MBA" alias Bakri (18 tahun), warga Jalan Parit H Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hili Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan dan "WF" alias Wan (17 tahun), yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Simpang Pelita Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiganya dibekuk petugas, setelah di interogasi mengakui perbuatannya melakukan perkara pencurian dijalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Pada Minggu, 13 Desember 2020 sekira Jam 23.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Rabu (16/12/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangkaTindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilkum Polres Rohil.
"Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 22.30 WIB, Pelapor sampai ke Konter miliknya, tiba-tiba pelapor melihat barang-barang yang berada dalam Konter tersebut berantakan, kemudian Pelapor langsung masuk kedalam kamar dan melihat tas tempat pelapor Menyimpan Uang juga berantakan. Kemudian pelapor pergi kerumah abang kandung pelapor yang bernama Saudara Fauzi Aldi untuk memberitahukan bahwa konter Milik Pelapor dimasuki orang yang dicuri.
Adapun barang pelapor yang di curi oleh pelaku adalah Uang tunai senilai Rp 437.000.- Voucher Pulsa Internet 100 Pcs Rp 1.250.000.- 2 Handsfree Rp 50.000.- , 12 slicone Rp 400.000.- 1 buah kalung Independent Rp 600.000.- dan total kerugian Pelapor sejumlah Rp 2.730.000.- dan kemudian pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialaminya, dan selanjutnya pelapor bersama Saudaranya Fauzi Aldi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu", ungkap AKP Juliandi SH.
Ungkapnya lagi, "Pada Senin 14 Desember 2020 sekira jam 15.30 WIB Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Pelaku berada di depan Kantor Penghulu Rantau Panjang Kiri, dan setelah mendapat informasi tersebut Team Opnal Langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK MM.
Kemudian Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira Jam 16.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama "R" alias Ukis. Setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, ianya mengakui melakukan perkara Pencurian tersebut bersama dengan 2 orang temannya yang bernama "MBA" alias Bakri, dan "WF" alias Wan.
Setelah mendapat pengakuan dari Pelaku tersebut, sekira jam 17.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan keduanya, dan selanjutnya ke 3 Orang tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut", Imbuh AKP Juliandi SH.
Diteruskan AKP Juliandi SH" dan barang bukti nya antara lain 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah kotak kalung quantum pendant, 6 Pcs Vaucer, 1 buah handspree, 1 buah jalung quantum pendant, 1 buah kotak handspree, 1 buah kunci sepeda motor serta 1 unit Sepeda Motor Merk Revo X Nopol BM 3690, Sedangkan tes urine tersangka, Saudara "R" alias Ukis Metaphetamine positif dan 2 lainnya negatif". Tutupnya. (hms/J Manik/sl)