Curi 11 Karung Pupuk PT Arara Abadi, Warga Bathin Solapan Diamankan Polsek Tanah Putih

Rantau Bais, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Curi 11 Karung pupuk PT Arara Abadi, "S" alias kirno (37 tahun) warga RT 02 RW 05 Desa Bathin Solapan Sebanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Diamankan Polsek Tanah Putih Polres Rohil. Pada Selasa 05 Januari 2021.
 
Tersangka "S" alias Kirno diamankan atas dasar laporan korbannya PT Arara abadi, karena dirugikan berupa 11 Zak pupuk NPK yang dicuri oleh tersangka dari Areal Kerja tanaman Akasia PT Arara Abadi Jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Pada Senin 04 Januari 2021 sekira pukul  22.00 WIB. Dengan Laporan Polisi : LP / 01  / I / 2021 / Riau / Res Rohil / Sek Tanah Putih tanggal 05 Januari 2021.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
 
"Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 11 karung Pupuk NPK. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti berupa 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg dan 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam No Pol BM 8261 DD, dilakukan penyitaan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Imbuhnya" Kronologi kejadiannya Pada Senin 04 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Saudara Adi Victor dan Saudara Ezra El Syalom sedang piket di Pos 1 Duri XIII Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian melintas 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam No Pol BM 8261 DD yang dikemudikan tersangka, oleh karena di curigai maka diberhentikan dan di belakang Bak di temukan Barang bukti 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg. 
 
Setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan pengambilan di Areal Kerja tanaman Akasia PT Arara Abadi di Jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. 
 
Atas kejadian tersebut maka tersangka dan beserta BB di bawa ke kantor Polsek Tanah Putih, dan kepada tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana", imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)