SUARALIRA.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. membenarkan adanya penindakan tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (28/8/2026) terkait dugaan aktivitas dan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, S.H. melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial JS alias Joko (29), warga setempat, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pada Minggu sore, petugas mendapati tersangka berada di samping rumahnya dan langsung melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan sebuah kotak air pod yang berisi 27 bungkus sabu.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan kediamannya, polisi mengamankan 29 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,31 gram, dua unit timbangan digital, peralatan penyimpanan dan pembungkus, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp550.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ingat, bahwa Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pelosok desa guna menjaga keamanan serta masa depan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.(Pras)
