Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polsek Bagan Sinembah Bawa Pulang Tersangka dari Cawang Jaktim

Cawang, Jakarta Timur, Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil membawa pulang tersangka dan mobil rental yang raib selama lebih kurang 2 Bulan, oleh tersangka "MDL" 65 tahun alamat Jalan Mekar Sari Rumbai Pekanbaru, tepatnya dari di sebuah warung kopi di Jalan DI Panjaitan di daerah Cawang Kecamatan Jati Negara Kota Jakarta Timur. Pada Sabtu 09 Januari 2021.
 
Tersangka "MDL" menjadi kejaran petugas karena diduga telah merugikan Korbannya Santo Maradame Tua Manalu 25 tahun, warga yang tinggal di Paket C dusun suka jaya RT/RW 003/004 Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan. 
 
Dengan modus merental mobil Xenia milik korban melalui perantara "DRLG" alias Marbun 35 tahun warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dan sudah tertangkap pada 19 Nopember 2020 Lalu.
 
Aksi peminjaman mobil tersebut dilakukan keduanya di Jalan Lancang Kuning RT/RW 001/001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu, 14 November 2020 sekira jam 17.00 Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Penggelapan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
 
"Setelah terlapor Saudara "DRLG" alias Marbun ditangkap dan dimintai keterangan diketahui bahwa Mobil Daihatshu XENIA BM 1085 PC warna hitam telah diserahkannya untuk dibawa oleh Saudara M Dairi Lingga tanpa izin dari pelapor. Atas keterangan tersebut yang dikuatkan saksi-saksi maka Saudara "MDL" ditetapkan juga sebagai tersangka dan dilakukan penyelidikan keberadaannya.
 
Kemudian Pada Jumat 08 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa tersangka terlihat berada di daerah Cawang, Jakarta Timur dengan membawa mobil daihatsu xenia milik pelapor selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah. Atas Perintah Kapolsek Bagan Sinembah personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan informasi tersebut.
 
Dan akhirnya pada Sabtu 09 Januari 2021 Saudara "MDL" ditemukan di daerah cawang, tepatnya sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan DI Panjaitan Cawang Kecamatan Jati Negara Kota Jakarta Timur berikut Barang Bukti Mobil daihatsu Xenia yang dibawanya.
 
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mangamankan tersangka berikut 1 unit Mobil Daihatshu XENIA  BM 1085 PC warna hitam milik pelapor, dibawa pulang kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dikatakan AKP Juliandi SH lagi," Terlapor mengakui bahwa benar terlapor ada menyuruh tersangka "DRLG" alias Marbun merental mobil kepada Pelapor, setelah itu Tersangka "DRLG" menyerahkan Mobil Daihatsu Xenia BM 1085 PC warna Hitam kepada Sausara "MDL" yang mana bahwa sebenarnya Mobil tersebut untuk dibawa pergi oleh Saudara Tersangka", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)