Rimba Melintang, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga terlibat dalam permainan judi di situs Alexis Togel dan situs judi Win, Seorang pria berprofesi sebagai buruh bernama Afrizal alias Izal 28 tahun warga Jalan Pusara RT 001 RW 001 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Diciduk Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib.
Buruh Afrizal alias Izal tak bisa berkutik saat diinterogasi dan mengakui bahwa benar telah melakukan Perbuatan Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara Online dengan memakai situs Alexis Togel dan situs Judi Win kepada petugas di Jalan KH Rozali RT/RW 005/001 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.
Dijelaskan AKP Juliandi SH" Pada Senin 18 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB saksi Brigadir Daniel P. Silitonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Rozali RT/RW 005/001 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba melintang Kabupaten Rokan Hilir, telah terjadi tindak pidana Perjudian Jenis Togel.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Rimba Melintang IPTU M Sodikin SH Tim Operasional Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang BRIPKA N M Panjaitan melakukan penggerebekan di alamat tersebut, tepatnya diwarung milik warga dipinggir sungai.
Disini Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Afrizal alias Izal selanjutnya dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 1 buah buku tulis merek siswa warna biru yang berisikan tulisan angka, 2 buah alat tulis pena merk Snowman dan merek X-Data, uang kertas sejumlah Rp 139.000,- dengan rincian 12 lembar uang pecahan Rp 2.000,- 9 lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,-1 unit Handphone Nokia 105 warna hitam dengan kartu perdana simpati Nomor :081261xxxxxx, 1 unit Handphone Android Oppo A-12 warna hitam dengan kartu perdana Indosat, Nomor 08576xxxxxx, dan 1 buah buku tabungan BRI No. Rek : 8118-01-004852-53-5 An Safrizal yang kepemilikannya di akui oleh tersangaka itu sendiri dan dari pengakuan terlapor ianya sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online dengan Situs Alexis Togel dan Judi Win. Selanjutnya tersangaka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)