Pekaitan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- 4 orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu antar lintas Kubu--Bagan Siapi- api, berhasil di jaring Sat Res Narkoba Polres Rohil di Jalan Lintas Bagan siapiapi - Kubu tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Rabu 20 Januari 2021 sekira Jam 12.00 WIB lalu.
Ke 4 orang itu adalah "KZ" alias Zaki (24 Thn), alamat Jalan KH Kama RT 010 RW 05 Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam Kab Rokan Hilir, "ES" alias Sitam (32 Thn), alamat Jalan Jendral Sudirman RT 011 RW 002, Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, "U" alias Umar (44 Thn), alamat Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan "S" alias Iwan (40 Thn), beralamat di Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi Minggu (24/1/2020) pagi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan oleh AKP Juliandi SH" Pada Rabu 20 Januari 2021 anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika di daerah Pekaitan, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian di TKP dimaksud.
Saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut, lalu ke 2 orang ini mencoba melarikan diri, dan segera dilakukan penangkapan, dimana berdasarkan pengakuan 2 orang tersebut berinisial "KZ" dan "ES".
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu. Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka "KZ", lalu setelah mengetahui didatangi Polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah, setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang bernama "U" yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagan Siapiapi dan berhasil diamankan 1 orang laki laki yang berinisial "U" Alias Umar, juga dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu didapat dari tangan tersangka "U", serta barang bukti lainya yaitu mancis, kaca pirex, jarum dan kotak hitam.
Dari Umar diketahui narkotika itu didapatnya dari "S" alias Iwan, kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap Saudara Iwan, dari ia nya mengakui barang tersebut diperoleh dari "T" (dalam lidik).
Maka atas perbuatan mereka selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga Narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Dilanjutkan AKP Juliandi SH" Adapun barang bukti yang diamankan petugas sabu dengan berat kotor 25,56 gram dan yang lainnya seperti 1 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 unit HP Android merk Samsung warna putih, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam hijau, 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik bening klip merah, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah mancis, 1 buah jarum disambung pipet dan kertas timah dan 1 buah kaca pirex.
Disini peran tersangka adalah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I itu", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)