Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pada Hari Sabtu, 30 Januari 2021 Sekitar pukul 22.00 Wib di Jln Bhakti, Jl Bundaran kep Panipahan darat, Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau.
Didasari Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor : SPRIN / 10 / I /OPS.1.3/2021 Tanggal 30 Januari 2021 Tentang Pelaksanaan KRYD.
Kegiatan KRYD di pimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan, IPTU BOY SETIAWAN S AP M Si Beserta Personel Polsek Panipahan.
Sasaran kegiatan guna mengantisipasi tindak Curas, Curat, Curanmor, Premanisme, Narkotika, Sajam/senpi dan Wajib Patuhi Protkes.
Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jl Bhakti Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, dengan hasil melakukan pengecekan identitas dan penggeledahan badan serta memberikan arahan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kamtibmas, jangan berbuat onar serta tidak melakukan tindak pidana dan selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Melaksanakan KRYD di Jl Bundaran Kep Panipahan darat kec Pasir limau kapas, dengan hasil agar pemilik cafe tidak buka sampai larut malam dan tidak menyalakan musik terlalu besar, karna dapat menimbulkan gangguan kepada tetangga sekitar serta memberi arahan agar selalu mentaati prokes pada saat pandemi Covid 19 ini.
Selama dilakukannya giat KRYD di Wilkum Polsek Panipahan tidak ditemukan tindakan kejahatan dan sebagainya, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)