Congkel Jendela Rumah Lalu Curi Dompet, Pelaku di Ciduk Polsek Kubu di Kamarnya

Sungai Kubu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Congkel jendela rumah korban, lalu curi dompet dilemari yang berisikan sejumlah RP 2 juta 7 Ribu uang, Pelaku Berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil saat sembunyikan dari di sebalik pintu kamarnya. Pada Sabtu 06 Februari 2021 Sekira Jam 19.00 WIB.
 
Pelaku, bernama "MRS" alias Galau (26 tahun) alamat Jalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir diciduk petugas atas ulahnya yang mencuri dompet milik bernama Suryadi Prinata 31 tahun, yang tinggal di Jalan Simpang Paiman RT 001 RW 008 Dusun Pematang Bakik Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira jam 06.00 WIB Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Minggu 7 Februari 2021 siang membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /  05 /I I / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 06  Februari  2021 Jam 09.00 diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
 
Pada saat itu pelapor sedang tidur dan tiba-tiba dibangunkan oleh istri pelapor Lili Suryanti 32 tahun, mengatakan bahwa pintu belakang rumahnya terbuka.
 
endengar hal tersebut pelapor langsung bangun dan melihat dompet yang berada dilemarinya yang berisikan uang tunai sebesar  Rp 2.700.000,-, 1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp 5.500.000,- 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP Atas namanya, 1 buah SIM C atas namanya, sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri.
 
Kemudian pelapor mengecek sekeliling rumah lalu Pelapor menemukan jendela bagian tengah terbuka dan setelah di cek ada bekas congkelan serta tirai yang ada di jendela tersebut dikoyak oleh pelaku, dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar  ± Rp 8. 200.000,- dan selanjutnya pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialaminya dan melaporkan ke kantor Polsek Kubu", jelas AKP Juliandi SH.
 
Sambung AKP Juliandi SH, "Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pembertan tersebut berada di rumah pelaku. Kemudian langsung melaporkan Kepada Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK M M Dan Kapolsek Kubu memerintahkan Ps Kanit Reskrim BRIPKA L Hendrian, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
 
Dan Sekira Jam 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang bernama "MRS" alias Galau yang bersembunyi dibelakang pintu kamar miliknya. Dan dilakukan penggeledahan rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
 
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim langsung menginterogasi pelaku dan ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya bernama "RF" alias Oji 23 tahun, dengan cara mencongkel pintu jendela bagian tengah pakai pisau dan mengambil sebuah dompet korbannya.
 
Lalu pelaku juga mengakui dompet yang  telah dicuri tersebut disimpan oleh pelaku "RF" alias Oji (DPO), dan mendengar pengakuan dari pelaku Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku "RF" alias Oji (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Namun ianya tidak berada didalam Rumah milik orang tuanya ini.
 
Seterusnya dilakukan pengeledahan rumah milik orang tua "RF" alias Oji dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Pixion warna hitam tanpa Nomor Polisi yang mana sepeda motor tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan perkara pencurian, sedangkan barang bukti milik korban atau pelapor tidak ditemukan didalam rumah milik orang tua Pelaku, saat pengledahan tersebut.  Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
"Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Pixion warna Hitam Tampa Nomor Polisi, 1 buah dompet warna Hitam yang berisikan uang  sekira Rp 2.700.000,- 1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp 5.500.000, 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP, 1 buah SIM C Atas korban, sementara setelah dilakukan tes urine tersangka "MRS" alias Galau Metaphetamine da Amphetamine positif" imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)