Mengurai Mainset Layanan Publik di Masa Pandemik Covid-19

Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Negara berkewajiban melayani warga negaranya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya ujar Ratama Saragih Kedan Ombudsman Sumatera Utara kepada Media Senin (15/02/2021).
 
Kewajiban Negara tersebut di jamin oleh Undang-undang Dasar 1945 diantaranya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) s d ayat (4).
 
Di masa pendemi Covid-19 ini seharusnya Pemerintah wajib melakukan perubahan total kualitas layanan publik agar rakyatnya tidak semakin menderita, alias sudah jatuh ketimpa tangga lagi.
 
Anehnya lagi, sekalipun Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di buat oleh pemerintah, namun penyelenggara pelayanan publik seakan tidak gentar bahkan merasa tidak tau menahu adanya Rambu-rambu pelayanan publik itu sendiri. "Ujar Ratama.
 
Pandemi Covid-19 sudah berjalan satu tahun, namun kualitas pelayanan publik seakan ikut terkena imbas Covod-19 juga, faktanya masih saja ada warga yang mengeluh akan layanan rumah sakit pemerintah rujukan covid-19, lain lagi masalah kependudukan dan catatan sipil yang notabene sudah menjadi masalah yang akut, berkepanjangan, dan berkelanjutan berdampak kepada data warga penerima bantuan UMKM dan data warga penerima bantuan sosial pandemi Covid-19 lainya.
 
Belum lagi fasilitas layanan kesehatan Covid-19 yang cenderung mengarah kepada komersialisasi jika ingin mendapat layanan yang cepat, serta problematika produk layanan publik di sektor Pendidikan, Perizinan, Pertanahan dan Kepolisian serta tidak kalah menariknya juga layanan publik sektor BUMN.
 
Ratama dengan tegas mengatakan, penyelenggara pelayanan publik di Indonesia masih bersifat Direktif yang hanya mengutamakan kepentingan pimpinan dan atau kepentingan Organisasinya saja.
 
Merubah budaya Dilayani menjadi Melayani mustahil bisa terwujud tanpa adanya keinginan merubah dari penyelenggara pelayan publik itu sendiri.
 
Sayang sekali jika amanat Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa Negara hadir jika mampu menyelenggarakan pelayan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan tidak terwujud karena tidak adanya ikhtiar, transformasi sistem yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik, jika demikian adanya maka patutlah Presiden Jokowi Menindak tegas para pejabat pelayanan publik yang tidak loyal kepada Pemerintahan Presiden Jokowi, pungkasnya. (Gabe)