Kadis PMD dan Lima Kades Akhirnya Divonis Penjara Oleh PT Pekanbaru

Inhu (Riau), Suaralira.com -- Sekian lama menunggu proses Banding, akhirnya Riswidiantoro Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) divonis penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
 
Sementara lima terdakwa lainnya yakni kepala desa (Kades) atas perkara yang sama masing masing divonis penjara selama dua bulan. Dan denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan atasnya.
 
Putusan terdahulu yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN hanya memvonis 1 bulan penjara dan denda 6 juta subsider 2 bulan terhadap 1 Kadis dan 5 Kades lebih tinggi vonis yang dijatuhkan terhadap Satu Kadis dan 5 Kades Divonis Bersalah oleh "Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sudah turun dan menerima  permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," kata Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (18/2/2021) kepada awak media.
 
Menurutnya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat terdahulu dengan Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Februari 2021. Di mana sebelumnya, dimintakan banding tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana  kurungan apabila denda tidak dibayarkan. 
 
Untuk itu katanya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum. "Amar putusan akan disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap enam terdakwa," terangnya. 
 
Lanjutnya, ditetapkannya terhadap Satu Kadis dan Lima Kades sebagai Tersangka, Sementara lima Kades yang divonis pidana penjara selama dua bulan itu diantaranya Rajhiskan Kades Petonggan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Berikutnya Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, dan Suherman Kades aur cina kecamatan Batang Cenaku. (prs/sl)