Dalam Rangka Operasi Antik 2021, SatRes Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

BAGAN SINEMBAH, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 20,12 Gram Dalam Rangka Operasi Antik 2021.
 
Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 01:00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6116 yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah teras ATM Simpang Riset, yang terletak dijalan lintas Bagan Batu daerah Simpang Riset. 
 
Kemudian mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut. Dan sampai di lokasi tersebut di dapati seseorang dengan menggunakan sepeda motor beat warna pink sesuai informasi yang diterima. 
 
Saat di lakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut mengakui bernama "MS". Kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, lalu tim opsnal memeriksa Handphone milik terlapor lalu ditemukan percakapan whatsapp dan percakapan audio yang berisikan percakapan tentang pemesanan narkotika terhdap sdr "R". Kemudian dari rekaman percakapan, chat whatsapp dan keterangan sdr "MS" diketahui mempunyai kaki yang bertugas sebagai tukang antar atau pengirim Sabu bila ada yang memesan. Kurir tsb bernama "MAN" alias ZEMAN. 
 
Lalu tim opsnal lainnya melakukan pengembangan penyelidikan, alhasil dapat dilakukan penangkapan terhadap "MAN" di daerah kebun sawit depan perumahan daerah kampong Nusa Indah, Kec Bagan Sinembah, Kab Rohil, Prov Riau yang mana dilokasi penangkapan ditemukan alat hisap Sabu (Bong) yang sebelumnya dipakai terlapor "MAN" dan "MS" di tempat tersebut. 
 
Selanjutnya berdasarkan keterangan terlapor "MS" bahwa dia selalu membeli barang kpd sdr "D" (dalam lidik), juga sering menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah pacarnya yang berinisial "RA" (dalam lidik) yang beralamat di Simpang Riset, daerah bagan batu, Kec Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir, Prop Riau. 
 
Maka dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud dengan di dampingi Kepala Dusun dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar diduga Narkotika jenis Sabu (tidak diakui tersangka) dan uang sejumlah Rp 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) didalam lemari pakaian yang berada di kamar pribadi "RA". 
 
Berdasarkan keterangan terlapor "MS" bahwa dirinya memang tinggal bersama 1 Kamar dengan sdri "RA", brdasarkan keterangan sdr "MS" bahwa sdri "RA" memang mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika yg dilakukan oleh nya, Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, saudari "RA" sudah tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian para tersangka dan barang bukti Narkotika tsb serta barang yang diduga ada kaitannya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk oppo warna hitam, 1 unit Hp merk nokia warna hitam, 1 unit Hp merk nokia warna silver, 1 buah alat hisap berupa bong dari botol minuman, Uang sejumalah Rp 4.750.000, dan 1 Unit Motor beat Warna Pink BM 6116. (hms/J Manik/sl)