BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 10,03 Gram Dalam Rangka Operasi Antik 2021.
Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 17:30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika yang dikirim melalui paket oleh oleh "HH" yang dititipkan melalui sebuah loket.
Maka Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan dilakukan pengintaian di lokasi tersebut, saat dilakukan penyelidikan diketahui pada pukul 17:30 WIB ada seseorang yang baru keluar dari loket dengan membawa 1 paket oleh oleh kacang pukul merk "HH".
Kemudian Saat orang tersebut (membawa paket HH) hendak pergi meninggalkan lokasi, dengan menggunakan sepeda motor satria fu, Tim segera mendatangi orang tersebut, namun orang tersebut mencoba melarikan diri saat di periksa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa nya.
Ditemukan di dalam Paket oleh oleh HH terdapat 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, saat dilakukan interogasi terhadap orang tersebut, ia mengakui berinisial "S", dan terhadap paket tersebut dia di perintahkan oleh seseorang yang menurut pengakuan "S", dia nya tidak mengenali nama nya, namun Sdr "S" menerima upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari orang tersebut. Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka berikut barang bukti yang ada dibawa ke mapolres Rokan Hilir guna di proses sidik lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, barang bukti yang didapat dari tersangka, yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, Uang sejumalah Rp 100.000,- dan 1 Unit Motor Satria Fu dengan nomor polisi BM 4112 UD. (hms/J Manik/sl)