Edarkan dan Pakai Sabu Dirumah Kosong, Seorang Pengangguran di Teluk Piyai di Amankan Polsek Kubu

Teluk Piyai, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu disebuah rumah kosong, di Jalan Paluh Laut  RT 003 RW 005 Dusun Paluh Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan, Seorang Pria pengangguran berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. Pada Senin 22 Februari  2021 sekira jam 23.30 WIB.
 
Pria Pengangguran ini berinisial "AS" alias Bebek 23 Tahun, tinggal di Jalan Paluh Laut  RT 003 RW 005 Dusun Paluh Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1, 44 Gram di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
 
Setelah diperoleh informasi bahwa di Jalan Paluh sering terjadi Penyalahggunaan Narkotika, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPTU Rizizhco A Murti SH langsung melaporkan Informasi tersebut Kepada Ps Kanit Reskrim BRIPKA L Hendrian, dan kemudian Ps Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono S SIK MM.
 
Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut. Dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama "AS" alias Bebek disebuah rumah Kosong. 
 
Terus dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya terhadap tersangka, hasilnya ditemukan barang bukti diatas tanah berupa 3 bungkus Plastik Warna Putih yang didalamnya Berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan diatas tempat tidur ditemukan 1 buah kotak bedak Merk Pixy yang di dalam terdapat  15 bungkus plastic bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
 
Dan penggeledahan rumah tepatnya di depan pintu belakang ditemukan 1 lembar kertas timah rokok  yang di dalamnya terdapat 2 Bungkus platik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat Tim Opsnal melakukan Penggeledahan juga ditemukan barang bukti  berupa  Uang Tunai sebesar Rp. 600.000 hasil dari penjualan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphoene Nokia Warna Hitam, 1 buah Gunting Warna Hitam Putih, 1 buah pisau Carter warna hijau, 1 buah Kotak bedak Merk Pixy warna putih, 2 buah Mancis tanpa kepala, 1 lembar timah rokok warna merah, 2 buah sumbu, 1 Buah skop, 3 buah plastic bening kosong. 
 
Setelah barang Bukti ditemukan Ps Kanit Reskrim Langsung melakukan Introgasi terhadap Pelaku dan Ianya mengakui bahwa Barang bukti yang ditemukan oleh Timm Opsnal tersebut adalah barang miliknya yang di beli dari Supir Truk yang berinisial "K" (Dalam Lidik), yang alamatnya tidak pelaku ketahui dan Pelaku juga mengakui telah 4 kali membeli Narkotika dari saudara "K" tersebut, dan Pelaku juga telah 4 bulan menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah mendengar pengakuan dari Pelaku tersebut selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Kubu Guna Penyidikan lebih Lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Adapun barang buktinya yang diamankan Tim Opsnal, sabu dengan berat kotor 1, 44 gram, dan dari hasil tes urine pelaku, didapati mengandung Metaphetamine dan Amphetamine positif", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)