Pekanbaru, Suaralira.com -- Pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 bertempat di ruang aula lantai dua kantor camat Rumbai telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pemerintahan "Perkembangan Tindakan Faktual Pemerintah Berdasarkan "UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Kantor Camat Rumbai Kota Pekanbaru 24 Desember 2021 sesuai Daftar Hadir Penyuluhan Hukum dari Universitas Lancang Kuning (UNILAK).
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum dihadiri dan diikuti Camat Rumbai Vemi Herliza, S.STP dan Perangkat Kecamatan serta Lurah dan Perangkat Kelurahan. Sebagai Narasumber Rachmad Oky SH MH dan Robert Libra SH MH selaku Dosen di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
Adapun Robert Libra menuturkan bahwa kami kan dosen juga kegiatan seperti ini merupakan pengabdian kepada masyarakat yang mana kegiatan ini sebetulnya rutin dilaksanakan satu kali per semester bisa di kecamatan bisa di kelurahan ada juga kami ke sekolah ada juga ke rutan, ke lapas yang jelas tidak ke internal keluar dari kampus itu bagian dari tridharma perguruan tinggi dimana ada penelitian ada pengabdian dan ada juga pelajaran.
Juga Rachmad Oky menyampaikan semoga selesainya Penyuluhan ini ilmu yang didapat bisa diterapkan dan diberlakukan dalam aturan hukum yang dibutuhkan masyarakat dalam hukum harta waris yang masih kurang pahamnya perangkat kecamatan dan perangkat kelurahan.
Dimana Ini bagian dari pengabdian yang harus turun ke masyarakat guna memberikan pemahaman pemahaman hukum untuk membangun masyarakat cerdas hukum itulah pada intinya, "tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Rumbai, tentang tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa. Windel menyebutkan, peserta dari kegiatan ini berjumlah 30 orang.
Camat Rumbai Vemi Herliza SH MH Menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim narasumber dari Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang telah memberikan penyuluhan hukum terhadap aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan, "ujarnya.
Vemi meminta kepada narasumber, untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada aparatur pemerintah dan perangkat, agar sesuai dengan aturan dan aspek hukum yang ada. Vemi juga berharap dan bersyukur kepada Narasumber dapat memberikan ilmu dan menurunkan dengan melakukan penyuluhan hukum untuk kami, semoga kami dapat menerapkan ilmu yang telah diberikan kepada kami untuk warga masyarakat yang memerlukan aturan aturan hukum waris, "tutupnya. (Jeff/sl)