INHU (Riau), Suaralira.com - Semakin gencar Polres Inhu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan tak segan segan menindak siapapun pelakunya.
Seperti yang diungkap oleh Polsek Kuala Cenaku. Sabtu (20/2/2021) Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku sekitar pukul 15,30 mengamankan seorang laki-laki berinisial JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, ketika mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Teluk Keladi Desa Pulau Gelang.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket dengan berat kotor 31,05 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (24/2/2021) siang diruang kerjanya.
Dijelaskan Misran, hari Sabtu (20/2/2021) sore, pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara SH dan Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku Aipda Faisal Fiska mendapat informasi jika disebuah bengkel sepeda motor di Dusun Teluk Keladi selalu transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut ucap," misran Kapolsek AKP Sutarja SH segera printahkan Kanit Reskrim, Kanit Bimas Melakukan penyelidikan dan turun lapangan untuk saat di TKP petugas lakukan pengintaian selang beberapa menit petugas melihat seorang laki-laki paruh baya dengan gerak gerik mencurigakan perltugas mendatangi pria tepatnya pukul 17.30 WIB, laki-laki itu diamankan, dia mengaku berinisial JN alias Joni, warga Paskem Kecamatan Rengat.
Saat itubpetugas melihat gerak gerik laki laki tersebut dicurigai petugas langsung lakulan penggeledahan, akhirnya dalam kantong celananya ditemukan 4 paket serpihan kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, tersangka mengatakan jika dia sedang menunggu seseorang yang memesan 4 paket sabu-sabu, lokasi transaksi adalah bengkel itu karena terbukti pria tersebut langsung diamankan untuk dilakukan Pemeriksaaan.
Dari pengakuan Tersangka juga barang haram tersebut didapat dari temannya warga Sungai Beringin Kecamatan Rengat.Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu untuk memburu teman tersangka itu. Namun teman tersangka itu tidak ada dirumahnya, tapi tim berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, puluhan plastik klep dan timbangan digital dari kamar teman tersangka.
"Unit Reskrin saat ini sedang memburu teman tersangka identitas serta ciri-ciri teman tersangka tersebut telah dikantongi dan saat ini pria tersebut sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kuala Cenaku," papar Misran.
7 Paket sabu sabu lanjut Misran, total BB narkoba yang berhasil diamankan adalah 7 paket sabu-sabu seberat 31,05 gram, sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 3907 VN yang digunakan tersangka mengantar sabu ke Pulau Gelang, handphone, uang tunai dan sejumlah barang lainya berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba telah diamankan Polsek Kuala Cenaku. "Tambahnya. (prs/sl)