Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

BALAI JAYA, Rohil (Riau), Suaralira.com  -- Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 2,53 Gram. Rabu, 24 Februari 2021 pada pukul 17:30 WIB.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, diketahui bahwa sering terjadi jual beli narkotika yang berlokasi di Jalan Widuri Daerah Kelompok IV Paket D RT 04 RW 02 Kep Kencana Kec Balai Jaya Kab Rokan Hilir Prov Riau.
 
Maka Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat diketahui informasi ada seseorang yang sering menjual narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Jalan Jalan Widuri Daerah Kelompok IV Paket D RT 04 RW 02 Kep Kencana Kec Balai Jaya Kab Rokan Hilir Prov Riau.
 
Maka dilakukan penggrebekan dengan di dampingi Ketua RT, Saat di lakukan penggrebekan, berhasil diamankan 1 orang tersangka inisial "BR" Alias BAYU Bin YATINO, yang mana saat di tangkap sedang membuat paket paket plastik berisi sabu, untuk di jual.
 
Paketan sabu juga berhasil diamankan sejumlah 14 paket dengan berbagai harga jual. Menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tsb diperolehnya dari sdr "W" (dalam lidik). Atas perbuatan nya Tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres rokan hilir guna proses lebih lanjut. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, yaitu 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus plastik bening kosong berklip merah, dan 3 (tiga) Bungkus plastik bening kosong. (hms/J Manik/sl)