Panipahan (Rohil-Riau), Suaralira.com -- Gerayangi paha dan bagian alat kelamin adik perempuan temannya yang masih dibawah umur saat sedang tidur, pemuda pengangguran di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir dijeruji Polsek Panipahan Polres Rohil. Pada Senin 08 Maret 2021 sekira pukul 16:00 WIB.
Pemuda berinisial MU usia 21 tersebut, diduga telah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban adalah adik perempuan temannya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun saat ianya tidur dirumah temannya tersebut Pada Minggu 07 Maret 2021 sekira jam 06:00 WIB dan Pada Senin 08 Maret 2021 sekira jam 06.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur diwilayah Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.
Kronologis kejadian itu diceritakan oleh korban kata AKP Juliandi SH" Saat itu korban sedang tidur didalam kamar korban sendirian tiba tiba korban terbangun dan Korban menyadari ada tangan seseorang yang menyentuh dan meraba-raba bagian tubuh Korban tepatnya dibagian paha dan lutut kaki sebelah kiri Korban, namun Korban tidak mengetahui siapakah orang yang menyentuh dan meraba-raba tubuh Korban, dikarenakan ketika Korban terbangun kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita disebabkan listrik padam.
Korban merasa terkejut dan Korban merasa takut dikarenakan Korban tidak dapat melihat apapun bahkan Korban tidak melihat orang yang telah meraba-raba dan menyentuh tubuh Korban, setelah kejadian tersebut Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua Korban dikarenakan Korban merasa takut dan Korban merasa shock dengan terjadinya kejadian tersebut.
Kemudian kejadian tersebut terulang lagi yang kedua kalinya yang mana pada sebelumnya Korban sedang tidur didalam kamar Korban dan ketika itu Korban sendirian didalam kamar Korban dan tiba-tiba Korban terbangun dan Korban merasa terkejut dikarenakan Korban melihat ada tangan seseorang yang tidak korban ketahui siapa orang tersebut sedang menyentuh dan meraba-raba tubuh Korban tepatnya dibagian kedua paha Korban dan bagian alat kelamin dan atau bagian kemaluan Korban bagian luar.
Dikarenakan Korban ketika itu memakai baju dan celana. yang mana tangan seseorang yang tidak dikenal oleh korban tersebut masuk dari celah dinding pembatas antara kamar Korban dan kamar milik abang kandung Korban yang terbuat dari papan kayu.
Setelah Korban mengetahui hal tersebut, Korban terbangun dan tangan seseorang tersebut langsung menarik tangannya dan melepaskan tangan tersebut dari bagian tubuh Korban, kemudian Korban langsung mengecek kamar abang Korban untuk memastikan siapakah yang melakukan hal tersebut berupa menyentuh dan meraba-raba Korban.
Setelah Korban keluar dari kamar Korban lalu Korban melangkah menuju ke dalam kamar abang Korban, dan setelah Korban masuk ke dalam Kamar abang Korban, Korban melihat seorang laki-laki yang Korban kenal yang merupakan teman dekat dengan abang Korban sedang posisi berbaring tepatnya didalam kamar abang Korban dan posisi Pelaku berbaring tepat disamping dan berdekatan dengan dinding antara kamar Korban dan kamar abang Korban.
Korban melihat adik laki-laki Korban yang usianya berumur 9 tahun sedang tidur bersama dengan Pelaku didalam kamar abang Korban, sementara abang Korban tidur dibagian ruangan depan rumah Pelapor, lalu Korban berusaha membangunkan Pelaku yang berpura-pura tidur yang mana Pelaku sedang menutupi bantal dibagian wajah pelaku sendiri dan Korban langsung menarik bantal yang sedang digunakan oleh pelaku tersebut dan kemudian Pelaku bangun.
Selanjutnya Korban berkata kepada Pelaku “Apa maksud kau ?” lalu Pelaku langsung duduk dan pelaku melipat kedua tangannya dan menyatukan kedua telapak tangannya sambil tertunduk dihadapan Korban kemudian Pelaku langsung berdiri dan pergi keluar dari rumah Korban, melihat hal tersebut Korban merasa shock dan Korban menangis.
Seketika itu abang Korban terbangun dari tidurnya dikarenakan mendengar Korban sedang menangis serta Pelapor yang merupakan ibu Korban menghampiri Korban dari arah ruangan belakang rumah Korban yang mana pada saat itu Pelapor sedang mencuci pakaian, lalu Pelapor menanyakan kepada Korban tentang apa penyebab Korban menangis dengan berkata“Kenapo ? Kemudian Korban menjawab“ di apo-apo nya aku, dipegang pegangnyo
lalu ibu Korban berkata “Kemano dia ? Dan Korban menjawab Pelapor dengan berkata “Poi Keluar dah” lalu Korban menceritakan kejadian yang Korban alami kepada Pelapor dan abang Korban,Atas kejadian tersebut Pelapor selaku orangtua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan", jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan SAP M Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono bersama dengan 3 orang anggota Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku. Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan. Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
Alat bukti 1 helai baju lengan pendek warna merah muda bercorak warna biru dan putih, dan 1 helai celana panjang berwarna merah muda bercorak warna biru dan putih. Dan tindakan yang dilakukan Mendatangi dan melakukan TPTKP, melakukan Visum Et Repertum, mencatat dan memeriksa saksi, Mencari Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana.
Pelaku dituduhkan melakukan pelanggaran pada Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (hms/J Manik/sl)