Terkait Pemberitaan Serta Penghapusan Berita Tanpa Alasan dan Penyampaian Permintaan Maaf, Ini Yang Dilakukan Danrem 031/Wirabima Terhadap Borgolnews.com

Pekanbaru, Suaralira.com -- Terkait dugaan pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang maupun Institusi TNI, diunggah oleh beberapa media online (siber) lokal, seperti halnya dengan judul "Aktivis Larshen Yunus Minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan Copot sekaligus Nonjobkan Danrem 031/Wirabima" tertanggal 08 Maret 2021.
 
Melalui Luther Tarigan SH Kakumrem dan Febrizal Kapenrem, M Syech Ismed SE M Han Danrem 031/Wira Bima layangkan Protes Keras, Hakjawab Berita, dengan nomor surat : B/20/III/2021 yang ditujukan kepada Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
 
Protes Keras dan Hak jawab sebagaimana tersebut diatas diterima dan atau didapat oleh awak media ini melalui pesan messenger WhatsApp sebagai tembusan kepada Media Nasional (Cetak/Elektronik).
 
Berikut sebagian isi Protes Keras yang dituangkan pihak Danrem 031/ Wirabima, tertuang pada Nomor 3 dan 4 yang isinya sebagai berikut: 
 
3. Kami Kakumrem 031/ Wirabima, selaku Staf khusus bidang Hukum Korem 031/Wira bima menilai bahwa berita yang dite bitkan oleh Sdri Suryani Siboro selaku Pimpinan Redaksi BorgolNews.com dengan admin atas nama redaksi serta Sdr Anshori, www.Riaubangkit.com bersama rekan rekan media lainnya diduga telah membuat berita yang bermuatan fitnah, berita bohong, berita menghakimi dan  pencemaran nama baik Danrem 031/ Wira bima serta institusi TNI.
 
Berita tersebut juga diduga tidak sesuai dengan kaedah kaedah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang hanya membuat berita sepihak saja tanpa kesempatan dan atau melakukan Verifikasi kebenaran berita yang telah dimuat dengan mengemukakan pendapat Larshen Yunus sendiri saja selaku nara sumber.
 
4. Kami selaku Kakumrem 031/Wira Bima, juga menyampaikan tindakan penghapusan berita tanpa alasan yang telah diunggah oleh www.borgolnews.com dengan judul "Aktivis Lanshe Yunus minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan Copot sekaligus Nonjobkan Danrem 031/ Wira Bima".
 
Hal tersebut diduga telah melanggar pedoman media Siber yang dibuat oleh Dewan Pers, yang wajib dicantumkan dan atau diunggah oleh setiap media Online.*** (sl).