Tim Opsnal Satreskrim Polsek TPTM Berhasil Membekuk Satu Pelaku TP Curat

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim opsnal sat Reskrim Polsek tanah putih Tanjung melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir berhasil membekuk satu pelaku dari tiga pelaku tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pria berinisial Wi (29) warga jalan pembangunan kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir sedang Rekan pelaku berinisial Bi dan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya berhasil meloloskan diri (DPO), pelaku diamankan atas dasar laporan korban Supriadi (pelapor) atas kehilangan handphone (hp) dan puluhan bungkus rokok. 
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di konfirmasi Senin (22/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polsek tanah putih Tanjung melawan.
 
"Ya benar kini satu bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek tanah putih Tanjung melawan, sedang Rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri sekarang masih dalam pengejaran petugas, "terang AKP Juliandi SH.
 
Juliandi memaparkarkan kronologi bermula Sabtu 20 November 2021 sekira pukul 00.00 wib pelapor tidur dikamar tengah, saksi Miswan tidur dikamar dan saksi teguh tidur di kamar dan sebelumnya saksi teguh sudah menutup dan mengunci pintu sekira jam 22.00 wib, dan sekira jam 05.00 win SDR Miswan bangun dsn melihat pintu terbuka akibat dicongkel dan kemudian saksi saksi memeriksa isi rumah dan warung yang berada didalam rumah telah hilang dicuri 1 unit hp android Vivo y 21 warna biru kasing berwarna hitam bergambar minuman Jack Danil, serta puluhan bungkus berbagai merk rokok juga hilang dicuri dan tunai senilai Rp 100.000,- di toples kaleng di dalam warung.
 
Setelah ditotal secara keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp 5.000.000,-(lima juta) atas peristiwa korban melaporkan kejadian tersebut ke pada pihak kepolisian tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut.
 
Lanjut AKP Juliandi setelah mendapat laporan dari korban kemudian unit reskrim dan dibantu anggota Polsek tanah putih Tanjung melawan lainnya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan, dan kemudian di dapat informasi bahwa ada laki laki yang mencoba menginstal hp merk Vivo y 21 warna biru dengan kasing warna hitam bergambar minuman Jack danil di toko ponsel Fathul Huda dan ternyata Fathul Huda tidak sanggup untuk menginstal kemudian diarahkan ketempat instal hp tempat RICKO berdasarkan keterangan Fathul Huda, dan Ricko menjelaskan bahwa benar ada laki laki yang kemudian diketahui bernama berinisial Wi menginstal hp merk Vivo y 21 warna biru.
 
Selanjutnya unit reskrim mencari keberadaan pelaku dan kemudian pelaku sedang berada ditempat kerjanya di kelurahan Melayu besar kota sedang bermain hp dan petugas membawa kotak hp yang disita dari korban, dan korban menjelaskan bahwa hp tersebut adalah benar hp miliknya yang hilang dicuri dan mencocokkan nomor identitas pabrik/ EMAI hp dan ternyata cocok, kemudian pelaku mengakui bahwa hp tersebut diperoleh dari hasil kejahatan dan pelaku menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah BI dan satu orang temannya yang tidak dikenal namanya, sementara pelaku hanya berperan di ajak Bi untuk mengawasi didepan gang rumah korban untuk memberitahu apabila ada orang yang datang.
 
Kemudian petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut, selanjutnya unit reskrim Polsek melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, akan tetapi pelaku lainya tersebut belum diketemukan bersama barang bukti uang dan puluhan bungkus rokok berbagai merk yang diduga dibawa pelaku. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)