Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Eks Ketua DPRD Lebong priode 2014-2016, Teguh Raharjo Eko Purwoto menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.353.217.500 ke Kejari Lebong. Uang tersebut merupakan titipan pengganti atas kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 yang masuk tahap penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.
Dalam press release, Kamis 18 Matet 2021 Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH M Hum mengatakan, uang tersebut akan dititipkan ke bank berupa titipan non bunga. Sebelum nantinya akan dijadikan uang pengganti dimasa persidangan.
Ia memastikan dugaan kasus korupsi di DPRD Lebong tahun 2016 yang saat ini ditangani Pidsus Kejari Lebong itu akan tetap berlanjut. “Uang tersebut langsung diserahkan mantan ketua DPRD, ”kata Arief.
Bahkan ditambahkan Arief, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi ahli dari BPKP untuk memastikan kerugian negara atas perkara ini. Sebelum nantinya dilakukan proses penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini.
“Proses ini tetap berlanjut. Dalam waktu dekat kami akan meminta auditor melakukan penghitungan atas apa yang telah kami dapat dialat bukti, ”singkat Arief.
Diketahui, kasus ini bermula dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 1,4 miliar di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 lalu. Dari nilai itu baru Rp 100 juta sudah dikembalikan. Pada tahap penyelidikan, Kejari Lebong masih menunggu itikad baik agar TGR tersebut diselesaikan.
Namun sayangnya tak ada pengembalian TGR. Hingga akhirnya Kejari menetapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. (hd/sl)