TANJUNG MEDAN, Suaralira.com -- Polsek Pujud Ungkap Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan. Jumat (26/3/2021).
Pada pertengahan bulan maret 2021 pelapor yang bernama sdri Haryati menghubungi korban yang bernama sdri Siskawati namun HP korban tidak pernah aktif.
Pada hari Selasa Tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 18:00 WIB, pelapor menerima kiriman foto dari saksi sdr Sukani Rahaya, yang mana di kirim foto korban terdapat luka memar di mata sebelah kanan korban.
Selanjutnya pelapor langsung menghubungi saksi dan pelapor bertanya "LOH KENAPA ADEK KU?" lalu saksi II berkata" KAKAK TENGOK LAH ADEK KAKAK, SEBELUM TERJADI APA APA SAMA ADEK KAKAK, GADO HEBAT DIA SAMA SUAMINYA".
Kemudian pelapor langsung berangkat dari Bagan Batu menuju Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, dan setelah pelapor membuat laporan ke Polsek Pujud kemudian pelapor bersama anggota Polsek Pujud berangkat menuju rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban pelapor bertemu dengan korban, dan anggota Polsek Pujud berhasil menangkap terlapor yang berinisial "S", kemudian korban dan terlapor di bawa ke Polsek pujud dan korban di bawa visum. Dari hasil visum korban, Terdapat luka memar di mata sebelah kanan.
Pada hari Jumat, 26 Maret 2021 sekira pukul 14:00 WIB, pelapor melapor ke Polsek Pujud, kemudian Pelapor bersama anggota reskrim polsek pujud berangkat menuju rumah korban yang berada di Dusun Simpang buntal Desa Tanjung medan Kec Tanjung medan Kab Rohil.
Sekitar pukul 15:30 WIB anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka "S", Kemudian di introgasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan terhadap korban.
Kemudian anggota polsek pujud membawa tersangka ke polsek pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)