Operasi Yustisi Polsek Bagan Sinembah Bersama TNI Dan Satpol-PP, Sosialisasikan INPRES No 6 Tahun 2020

Bagan Sinembah, Suaralira.com -- Operasi Yustisi Polsek Bagan Sinembah Bersama TNI Dan Satpol-PP, Sosialisasikan INPRES No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19. Selasa 30 Maret 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Bagan Sinembah yang juga Bhabinkamtibmas diantaranya oleh AIPTU Wilekn Siregar AIPDA S Rambe BRIPKA Sujarwo, BRIPKA Ruslan A Lubis, bersama dengan 2 orang Personel Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah dan 2 Orang Personil dari Sat Pol PP Kecamatan Bagan Sinembah ini dilakukannya di Cafe Bali Jalan Jend Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan tentang giat operasi Yustisi, Pendisiplinan dan  Penegakan Hukum kepada masyarakat Berdasarkan Instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tersebut.
 
"Dalam operasi yustisi yang dilakukan di sosialisasikan kepada masyarakat INPRES No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub No 55 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 202, Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19", terang AKP Juliandi SH.
 
"Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker. Dan melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)