Fhoto : Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru

Korwil FPII Pekanbaru Minta Walikota Evaluasi Kinerja Kadisdukcapil

PEKANBARU, Suaralira.com - Surat terbuka buat Walikota Pekanbaru Bapak "DR H Firdaus ST MT" agar kedepannya dapat dipindahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kadisdukcapil.
 
Mengigat "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang mengatur fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
 
Pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintahan atau Koporasi yang efektif dapat memenangkan demokrasi dan hak Asasi manusia, mendukung kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, memulihkan kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam menggunakan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
 
"Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan warga untuk memenuhi hak dan kebutuhan atas bantuan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 
"Membantu membangun masyarakat atas dasar pelayanan yang dilakukan atas dasar pelayanan yang dilakukan atas dasar yang harus dilakukan sesuai dengan harapan dan mendukung seluruh negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik."
 
"Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma-norma hukum yang memberi izin kepada pemerintah." 
 
"Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan layanan publik yang sesuai dengan azas-azas publik, Pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberikan dukungan bagi setiap warga negara dan penduduk untuk meningkatkan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Undang -Undang Nomor 25 tahun 2009 ini sudah cukup jelas menerangkan, "Tugas dan fungsi Pemerintah melayani masyarakat".
 
"Setiap warga negara yang harus mendapatkan pelayanan dari Pemerintah, ucap Sabam Tanjung (Ketua Korwil FPII Kota Pekanbaru) 
 
Fhoto: Sabam Tanjung (Ketua Korwil FPII Kota Pekanbaru) 
 
Selanjutnya Sabam Tanjung, persetujuan dari penguatan UU NO 25 tahun 2009, maka dari itu sudah saya pertanggungjawabkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pekanbaru (Hj. 
 
Adapun kesalahan fatal yang dilakukan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru yaitu, "Pemberlakuan sepihak yang diberlakukan Kadisdukcpil dalam pelayanan mengunakan pelayanan sistim" Online ".
 
Intinya Undang-undang No 25 tahun 2009 menjelaskan, Pemerintah harus melayani masyarakat dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan, namun nyatanya terbalik, sudah sangat tentu penerapan sistim pengurusan legalitas KK/ KTP dan lain-lain melalui sistim online sangat menyengsarakan masyarakat dan bisa dikatakan pengabaian hak azasi manusia, "tegas nya.
 
Sabam Tanjung menambahkan, coba kita lihat setiap pagi didepan kantor Disdukcapil Pekanbaru yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru sekaligus bersebelahan dengan kantor MPP (Mall Pelayanan Pekanbaru), yang notabenenya MPP setiap harinya dapat melayani masyarakat dengan sistim dor to dor/tatap muka berbanding terbalik dengan sistim penerapan yang diberlakukan Kadisdukcapil yang notabenenya menyengsarakan masyarakat. 
 
Maka dari itu kami dari segenap pengurus "Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kota Pekanbaru, meminta dengan tegas kepada Walikota Pekanbaru agar mengevaluasi kinerja Kadisdukcapil dalam waktu dekat ini.
 
"Meminta kepada Kadisdukcapil memberhentikan pelayanan dengan sistim online", dan memberlakukan pelayanan dengan sistim manual seperti sediakala, "ucap Sabam Tanjung.
 
Ditempat terpisah awak media mencoba mengali informasi dari masyarakat terkait pemberlakuan sistim online. Salah satu masyarakat berinisial boru Sihombing (warga Palas) kepada awak media menuturkan, "Boru Sihombing menegaskan sangat kecewa sekali semenjak pengurusan KK/KTP dengan sistim online, "dituturkannya.
 
Ia sudah 4 malam tidak dapat memilih nomor antrian pengurusan melalui daftar sistim online, menyebabkannya daftar online melalui aplikasi hanya melawan 25 pendaftar saja, melalui 25 pendaftar sistim pengganti atau tutup pelayanan.
 
"Kecewa dengan sistim daftar online, boru Sihombing menerima kedatangan petugas jaga di Disdukcapil Pekanbaru, namun lagi-lagi hasil yang mengecewakan yang bisa ia dapat. 
 
Boru Sihombing berharap untuk Kadisdukcapil Pekanbaru, "tolonglah kami masyarakat ini ibu, agar aku bisa mengurus KTP anakku, untuk mencari kerja, tolonglah kami ibu." Ucap Boru Sihombing untuk membangunkan media. (Rls / FPII Kota Pekanbaru)