Kandis (Riau), Suaralira.com -- Usaha perdagangan satwa ular sawah dan ular gendang yang dilakukan salah satu pengusaha yang membeli ular sawah dan ular gendang, setelah di beli akan di kelola dengan cara di potong dan kulitnya di jemur. Kemudian setelah kering akan di bawa ke Bagan Batu.
Tepatnya usaha ini berlokasi di Jl Lintas Kandis, Kelurahan Kandis kota Kec Kandis Kab Siak Propinsi Riau. Menurut Waketum LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional), R Damanik saat investigasi di lapangan di duga satupun isinya tidak jelas, Senin (19/04/2021).
Sesuai hasil investigasi di lapangan, R Damanik langsung mengadakan konferensi pers kepada awak media suaralira.com Senin malam (19/4/2021) di kantornya Jln Lintas Sumatra-Riau, Desa Asam Jawa Kec Torgamba Kab Labuhanbatu Selatan.
Saya selaku Waketum LSM PKRN (R Damanik) menyayangkan tindakan yang dilakukan kepercayaan/pekerja di lapangan, ketika saya melakukan investigasi, beliau mengatakan bahwa legalitas kami jelas pak, dan kami mengantongi izin yang lengkap contohnya,
1. Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, direktorat jenderal administrasi hukum dan ham.
2. Izin usaha (surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan alamat kantor dusun XVll Kel Raja, Kec Simpang Empat Kab Asahan Prov Sumatra Utara.
3. Nomor induk berusaha (NIB)1225000341588 tetap di keluarkan di Sumatra Utara.
4. Nomor induk berusaha (NIB) 1225000341588. Dan yang tertulis kode KBLI :
- 46207 menerangkan-perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan.
- 47611 menerangkan-perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar.
- 47612 menerangkan perdangangan eceran hasil percetakan dan penertiban.
- 45302 menerangkan perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil.
- 45103 menerangkan perdagangan eceran mobil baru.
- 47722 menerangkan perdagangan eceran barang farmasi di apotek.
- 46209 menerangkan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan dan lainya.
Ini kan jelas, satupun izin yang di kantongi usaha satwa ular ini yang berada di Jln Lintas Kandis patut di duga satupun tidak jelas.
Untuk itu saya sebagai Waketum LSM PKRN meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali usaha ular, dan mengelola kulitnya menjadi ajang bisnis, dan kalau benar melanggar hukum segera tindak, "tutupnya.
Untuk memenuhi unsur pemberitaan awak media Suaralira.com mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola usaha satwa ular yang ada di Jln Lintas Kandis yang tidak mau di cetuskan namanya di pemberitaan ini.
Ia pak, kalau usaha kami ini tidak ada masalah pak, kami izin lengkap, ini copianya, jadi apa rupanya menurut bapak yang salah, kalau mau di beritakan silahkan kami tunggu, bila penting pak lebih jelas tanyakan bapak di Kelurahan Kandis Kota Kec Kandis Kab Siak Propinsi Riau tentang usaha kami ini, "pungkasnya.
Dengan tidak banyak mengulur waktu, awak media langsung menkonfirmasi Lurah Kandis Kota melalui telepon selulernya, dengan tegas Lurah Kandis kota mengatakan, "saya tidak membuat surat keterangan ataupun jenis usaha dan semacamnya dan untuk kedepan saya tidak akan pernah mengeluarkan, dan kalau kurang jelas besok pagi datang ke kantor Kelurahan Kandis kota, "jawab Lurah Kandis kota di telepon selulernya.
Hasil konfirmasi dan investigasi awak media dan LSM, adanya gudang tempat penampungan/pemotongan hewan reptil/ular yang di duga tidak memiliki izin yang sah, beralamat di Jl Lintas Kandis tepatnya di Kelurahan Kandis Kota Kec Kandis Kab Siak dan mempunyai sangsi pidana.
Lampiran PP No 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 bahwa :
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)). (J Manik/sl)